PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang Ahli Waris Lina Jubaedah

Smallest Font
Largest Font

Permohonan banding Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menetapkan keduanya sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Meskipun status legalitas sebagai ahli waris telah diraih, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut sama sekali belum mencakup proses pembagian harta peninggalan almarhumah.

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa penetapan status ahli waris tidak serta-merta membuat seluruh aset almarhumah dapat langsung dibagi, melainkan memerlukan kejelasan status hukum dari Pengadilan Agama terkait objek waris tersebut.

"Kalau misalkan kita lari kepada aset waris, itu kan memang harus ada pengajuan dulu di Pengadilan Agama. Apakah memang itu menjadi objek waris atau bukan," kata Wati Trisnawati.

Wati menyampaikan bahwa aset dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan pihak Teddy maupun Bintang apabila pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut bukan merupakan objek warisan.

"Kalau memang oleh Pengadilan Agama dibuktikan bahwa itu bukan merupakan objek waris, berarti pihak mereka bisa menjual tanpa melibatkan Kang Teddy dan Bintang," ujarnya.

Sebaliknya, jika suatu aset dikategorikan sebagai objek warisan secara hukum, seluruh ahli waris wajib dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pengalihan haknya.

Mengenai tata cara maupun pembagian rinci atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat memberikan kepastian.

"Kalau dibagi tujuh sih saya kurang tahu juga. Nanti dilihat dulu aja apakah memang ada objek waris atau nggaknya. Karena, kan saya nggak tahu juga nih objek warisnya yang mana," tuturnya.

Fokus utama langkah hukum pihak Teddy sejak awal adalah memperoleh legalitas status sebagai ahli waris dan bukan untuk menguasai aset peninggalan.

Upaya penetapan ini dipicu oleh adanya permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang pada akhir 2024 yang sempat tidak mencantumkan nama Teddy maupun Bintang.

"Itu yang masalahnya dari awal. Jadi ada kekhawatiran dari pihak Kang Teddy, takut ke depannya ada produk yang serupa," ungkapnya.

Permohonan penetapan di Pengadilan Agama Cikarang tersebut pada akhirnya dicabut karena dinilai kurang memenuhi kelengkapan pihak yang terlibat.

"Kalau saya lihat di produk penetapan itu, pengajunya Kang Sule," ujarnya.

Keterlibatan mantan suami dalam permohonan tersebut dinilai tidak tepat secara aturan ahli waris.

"Dia harusnya kan sebagai mantan, bukan ahli waris. Tapi di sana dia ingin dijadikan sebagai ahli waris. Nah, itu yang lucunya. Itu ketakutan dari kami seperti itu awalnya," katanya.

Langkah hukum yang ditempuh pihak Teddy pun dibatasi hanya pada permohonan penetapan status hukum subjek ahli waris tanpa menyertakan daftar objek harta benda.

"Yang kami ajukan itu hanya produk penetapan ahli waris, bukan ke objek. Yang kedua, bahwa objek pun memang sampai saat ini kami belum tahu persis apakah ada objek atau tidak, objek warisan," ujarnya.

Hingga saat ini, rincian mengenai aset peninggalan yang dimiliki almarhumah Lina Jubaedah belum diketahui secara pasti oleh pihak Teddy Pardiyana.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed