Rizky Febian Ajukan Kasasi Terkait Ahli Waris Lina Jubaedah

Smallest Font
Largest Font

Perselisihan mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah resmi bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut diambil oleh pihak Rizky Febian setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana.

Putusan PTA Bandung sebelumnya menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris almarhumah, seperti dilansir dari Detik Hot.

Menanggapi upaya kasasi yang diajukan kubu Rizky Febian, pihak Teddy Pardiyana menyatakan tidak keberatan. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada," ujar Wati Trisnawati.

Wati menambahkan, kliennya masih membuka ruang komunikasi jika pihak keluarga ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak Teddy tetap terbuka untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.

Sebelumnya, proses mediasi telah diupayakan di Pengadilan Agama, tetapi tidak membuahkan hasil. Kebuntuan terjadi akibat adanya perbedaan pandangan antar kedua belah pihak terkait pokok perkara yang diajukan.

Pihak Rizky Febian menganggap permohonan yang diajukan Teddy berkaitan langsung dengan objek harta warisan. Sebaliknya, kubu Teddy menegaskan permohonan tersebut murni sebatas penetapan status hukum sebagai ahli waris.

Sengketa ini turut menyita perhatian Sule, ayah dari Rizky Febian. Sule memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada putranya, meski ia tak menampik adanya rasa kecewa atas tindakan Teddy.

Sule menyoroti keberadaan beberapa aset yang dibeli menggunakan dana pribadi Rizky Febian, namun kini ikut dipersoalkan. Aset yang dimaksud antara lain berupa rumah kontrakan 32 pintu serta bangunan vila di Bandung Indah.

"Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek. Nantinya akan dibagi, makanya ini ada indikasi ketika masuk ahli waris sesuatu hal yang sudah diambil sama beliau ya sudah," kata Sule.

"(Teddy) menyelamatkan itu saja sebenarnya kan. Kayak kontrakan kan masih di sana," tegasnya.

Menurut Sule, situasi ini menciptakan kekecewaan di lingkungan keluarga, termasuk pada adik Rizky Febian, Putri Delina. Ia membeberkan bahwa Putri merasa gusar terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Teddy.

"Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakuin."

Keputusan kasasi di Mahkamah Agung mendatang akan menjadi penentu penting dalam penetapan status ahli waris mendiang Lina Jubaedah, di tengah polemik kepemilikan aset yang belum usai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed