DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah draf aturan yang beredar dipastikan belum bersifat final.

RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 sebagai usul inisiatif dari DPR RI. Proses penyusunannya, termasuk naskah akademik, melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti praktisi, akademisi, organisasi mahasiswa, hingga ormas.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan bahwa pembahasan draf tersebut terus menerima masukan publik secara terbuka melalui kanal resmi parlemen.

"Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026. Sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas," jelas Nasyirul Falah Amru, Rabu (2/9/2026).

Ia menambahkan bahwa puluhan tokoh telah dimintai pandangan untuk menyempurnakan substansi rancangan regulasi ini.

"Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan ter-publish pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen," kata Falah.

Setelah seluruh draf rampung, dokumen RUU akan dibawa ke rapat paripurna guna disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Pimpinan DPR kemudian akan menyerahkan draf tersebut kepada presiden untuk dibahas bersama kementerian terkait melalui panitia kerja (panja) di Komisi III DPR.

Politikus PDIP tersebut meminta masyarakat tidak menganggap teks RUU yang beredar saat ini sebagai keputusan mutlak karena masih terbuka untuk perubahan materi muatan.

"Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja," jelas Falah.

Ia mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan penyempurnaan pembahasan di tingkat panja akan dikawal sesuai dengan ketersediaan target waktu yang telah ditetapkan.

"Komisi III DPR menargetkan seluruh pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026," pungkas Falah.

Secara terpisah, sorotan publik terkait dinamika politik nasional juga datang dari pengamat politik atas langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menemui tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Botok di Pati.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai masyarakat berhak mempertanyakan agenda utama di balik kunjungan politik figur nasional ke daerah tersebut.

"Pertanyaannya sederhana: apa urgensinya Dedi Mulyadi datang dan bertemu Botok dan kawan-kawan di Pati? Kalau memang murni silaturahmi, tentu sah. Tetapi publik juga berhak membaca bahwa pertemuan dengan figur dan kelompok yang sedang naik daun secara popularitas bisa memberikan keuntungan citra dan manfaat elektoral bagi seorang politisi," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Iwan mengutarakan bahwa setiap pergerakan tokoh politik populer selalu berkaitan erat dengan kalkulasi komunikasi serta pencitraan di mata publik.

"Botok dan AMPB saat ini sedang naik daun. Mereka menjadi perhatian publik karena kiprahnya di Pati. Maka ketika figur politik dengan popularitas seperti Dedi Mulyadi hadir dan membangun keakraban dengan mereka, sangat wajar kalau publik kemudian bertanya: ini kepentingan sosial, kepentingan pemerintahan, atau sedang membangun investasi politik?" ujar Iwan.

Ia mengingatkan agar gerakan sosial dan aspirasi lokal masyarakat Pati tidak dijadikan sekadar media personal branding bagi tokoh politisi.

"Jangan sampai kegelisahan dan popularitas masyarakat Pati dijadikan panggung pencitraan. Masyarakat membutuhkan solusi konkret, bukan sekadar kedekatan simbolik dengan tokoh politik," tegasnya.

Menurut Iwan, kejelasan agenda dan kontribusi nyata sangat diperlukan agar sebuah pertemuan tidak dipersepsikan hanya memanfaatkan momentum kepopuleran semata.

"Kalau ada agenda konkret, sampaikan kepada publik. Apa yang dibahas? Apa yang akan dilakukan?

Apa kontribusinya untuk masyarakat Pati? Kalau tidak ada agenda substantif, publik tentu akan menilai pertemuan itu sebagai bagian dari pencitraan politik," ujar Iwan.

Iwan menekankan pentingnya politisi menghadirkan kebijakan dan solusi konkret ketimbang sebatas memanfaatkan tren kepopuleran di tengah masyarakat.

"Politisi jangan hanya datang ketika masyarakat sedang viral. Datanglah ketika masyarakat membutuhkan solusi. Karena kalau hadirnya hanya mengikuti momentum popularitas, publik bisa melihatnya sebagai politik oportunistik," pungkas Iwan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed