Kemenkeu Tetapkan Uji Kompetensi Wajib untuk Konsultan Pajak 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan menetapkan bahwa mulai 2026, uji kompetensi menjadi satu-satunya jalur untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) bagi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.

PMK 55/2026 menegaskan bahwa SKK wajib dimiliki oleh calon konsultan pajak setelah lulus uji kompetensi, dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin konsultan pajak. SKK juga menjadi bagian dari persyaratan bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara bersamaan.

Aturan ini menghapus pengakuan kompetensi yang sebelumnya dapat diperoleh melalui jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, atau pembinaan oleh asosiasi, sesuai penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Kini semua jalur tersebut harus melewati uji kompetensi yang sama untuk memperoleh SKK.

"Uji kompetensi menjadi satu-satunya pintu untuk memperoleh surat keterangan kompetensi," ujar sumber dari news.ddtc.co.id.

Penetapan uji kompetensi sebagai jalur tunggal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengakuan pendidikan formal perpajakan yang selama ini dianggap sebagai sumber kompetensi. Pendidikan tinggi perpajakan yang ditempuh selama bertahun-tahun tidak lagi menjadi bukti langsung kompetensi untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Seorang pemerhati kebijakan perpajakan dari aktual.com menyatakan, "Ijazah pendidikan formal perpajakan tidak lagi cukup untuk membuktikan kompetensi mulai 2027, karena harus melewati uji kompetensi yang sama dengan peserta tanpa latar belakang pendidikan perpajakan."

Selain itu, PMK 55/2026 juga mewajibkan konsultan pajak yang ingin mengakhiri praktik untuk menyimpan dokumen klien terkait jasa perpajakan minimal selama 10 tahun. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3a) dan merupakan syarat dalam proses pengunduran diri konsultan pajak.

"Konsultan pajak yang mengajukan pengunduran diri diwajibkan membuat pernyataan untuk menyimpan dokumen paling singkat 10 tahun sejak pemberian jasa," kata sumber dari ikpi.or.id.

Proses pengunduran diri juga tidak otomatis disetujui oleh Kemenkeu jika konsultan pajak sedang menjalani pemeriksaan, dugaan pelanggaran, atau sanksi administratif. Status kantor konsultan pajak juga menjadi pertimbangan dalam penerimaan permohonan pengunduran diri.

Pemerintah juga merencanakan perubahan alamat Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang selama ini menjadi saluran pendaftaran konsultan pajak. Pendaftaran dan penunjukan kuasa wajib pajak akan diintegrasikan melalui sistem Coretax, yang kini mulai digunakan untuk proses Surat Keterangan Terdaftar konsultan pajak.

Ahmad Rif'an dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, "Untuk menjadi kuasa, pihak lain harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi dan Surat Keterangan Terdaftar. Proses pendaftaran dan penunjukan kuasa wajib pajak dapat dilakukan melalui sistem Coretax."

Kemenkeu berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sesuai PMK 55/2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed