Tim Pemenangan Sudewo Bersaksi di Sidang Korupsi Pati
Mudasir, tim pemenangan Bupati Pati nonaktif Sudewo, memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2026). Ia hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Sudewo.
Di hadapan majelis hakim, Mudasir mengungkapkan awal mula ia mendengar rencana pengisian perangkat desa yang melibatkan prapraktik uang. Informasi tersebut ia dapatkan saat Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, mendatangi kediamannya pada 6 Januari 2026.
Agus menyampaikan adanya wacana pengisian posisi perangkat desa pada Maret atau April. Di sela perbincangan, Agus menyebut proses tersebut bakal menggunakan uang.
"Lalu saya sampaikan Harus di-stop, tidak boleh," kata Mudasir, Rabu (2/9/2026).
Mudasir mengaku sempat memarahi Agus atas rencana tersebut. Ia meminta agar instruksi larangan pemungutan uang segera diteruskan kepada para kepala desa lainnya.
"Jadi, dalam waktu dekat harus disampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan uang," ujarnya.
Mudasir membeberkan dinamika aturan Peraturan Bupati (Perbup) Pati yang melandasi pengisian posisi tersebut. Perbup No. 55 Tahun 2021 sebelumnya memberikan kewenangan penuh kepada Bupati, tetapi Perbup No. 35 Tahun 2023 yang terbit saat Pj Bupati Henggar Budi Anggoro menjabat mengembalikan wewenang ke pemerintah desa.
Meskipun regulasi berubah, mekanisme administratif tetap berjalan berjenjang dari tingkat desa. Prosedur formal harus dilalui sebelum persetujuan resmi diterbitkan.
"Prosedurnya dimulai dari usulan kepala desa melalui camat ke Dispermades, baru dilanjutkan ke Bupati hingga surat persetujuan atau edaran teknis turun," jelasnya.
Majelis hakim, melalui Hakim Anggota Bona, sempat mengonfirmasi apakah instruksi penghentian setoran uang dipicu oleh pemantauan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati. Mudasir membantah isu tersebut dan menegaskan larangan itu murni karena tindakan tersebut melanggar hukum.
"Saya tidak pernah menyampaikan ada tim KPK turun. Saya hanya mengingatkan agar tindakan tersebut dihentikan karena tidak benar dan berpotensi menabrak hukum tindak pidana korupsi," tegas Mudasir.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sudewo dijerat dakwaan kumulatif atas dua kasus korupsi. Perkara pertama melibatkan dugaan pemerasan jabatan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang mengumpulkan total uang Rp2,49 miliar melalui perantara.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian di DJKA saat Sudewo menjabat anggota DPR RI. Total penerimaan suap dan fasilitas proyek dalam kasus kedua ini mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow