Suami di Taiwan Dipenjara Usai Rekam Perselingkuhan Istri Pakai Robot Vacuum
Pengadilan Taiwan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda 150.000 dolar Taiwan kepada seorang pria setelah merekam aktivitas pribadi istrinya yang berselingkuh menggunakan aplikasi kamera robot penyedot debu secara tanpa izin pada Rabu (2/9/2026).
Prahara rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2021 tersebut bermula pada September 2023, ketika sang suami menemukan sikat gigi asing di rumah liburan keluarga dan melihat pria asing mengantar istrinya melalui rekaman CCTV area parkir.
Tiga bulan kemudian, sang suami mengontrol robot penyedot debu dari jarak jauh via aplikasi ponsel untuk memeriksa lokasi, namun siaran langsung kamera justru menampilkan istrinya sedang bermesraan, berganti pakaian, hingga tanpa busana bersama pria lain.
Pria tersebut lantas merekam seluruh tayangan itu dan menggunakannya sebagai bukti untuk mengajukan gugatan perdata senilai 2 juta dolar Taiwan terhadap istri dan pasangan selingkuhnya atas tuduhan pelanggaran hak-hak pernikahan.
Pengadilan perdata mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan sang istri bersama selingkuhannya membayar kompensasi sebesar 500.000 dolar Taiwan karena terbukti menjalin hubungan di luar batas pertemanan biasa.
Namun, pihak istri melayangkan gugatan balik ke jalur pidana dengan tuduhan perekaman aktivitas pribadi tanpa persetujuan, yang membuat pengadilan pidana akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada sang suami.
Pengadilan pidana menolak pembelaan suami dan menegaskan bahwa kewajiban dalam ikatan pernikahan tidak mengesampingkan hak privasi individu, sementara indikator lampu atau suara pada robot dianggap tidak cukup membuktikan adanya persetujuan korban.
Gugatan balik ini mendapat respons beragam dari pengguna media sosial di Taiwan:
"Sang suami bisa dibilang adalah korban. Ia kehilangan pernikahannya dan juga kebebasannya," tulis seorang pengguna.
Di sisi lain, netizen lain menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum saat mengumpulkan bukti perselingkuhan:
"Untuk mencari keadilan harus selalu mematuhi batasan-batasan hukum," tambahnya.
Berdasarkan regulasi hukum di Taiwan, tindakan merekam atau membeberkan aktivitas pribadi dan informasi intim seseorang secara ilegal tanpa izin diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga 300.000 dolar Taiwan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow