PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina Jubaedah

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah. Putusan tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan perkara kewarisan tersebut.

Permohonan penetapan ahli waris ini mulanya dilayangkan Teddy ke PA Bandung pada 1 Desember 2025, namun sempat ditolak. Melalui putusan banding, hakim membatalkan penolakan tersebut dan menolak eksepsi para termohon.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan amaran putusan tersebut secara langsung.

"Dalam pokok perkaranya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yang dalam hal ini terkait permohonan ahli waris mendiang Ibu Lina Jubaedah," kata Wati Trisnawati dikutip dari channel Reyben Entertainment, Jumat (24/7/2026).

Adapun tujuh ahli waris yang ditetapkan meliputi Teddy Pardiyana, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, Delina Bintang Aura Putri, dan Utisah selaku ibu kandung almarhumah.

"Dan ini yang poin keempat menetapkan ahli waris dari mendiang Ibu Lina Jubaedah, yaitu pertama Bapak Teddy Pardiyana, kedua Rizky Febian, ketiga Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, Delina Bintang Aura Putri, dan terakhir ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah," jelasnya.

Wati menegaskan bahwa keputusan dari majelis hakim PTA Bandung murni mengatur penetapan identitas ahli waris dan sama sekali tidak mencakup pembagian objek harta warisan.

"Keputusan ini lebih kepada ahli waris, tidak ada pembagian harta apa pun dan terkait objek warisan memang dari awal kami tidak mengajukan. Yang kami ajukan sebatas penetapan ahli waris," ujarnya.

Langkah hukum banding ini diambil lantaran pihak Rizky Febian sempat mengajukan permohonan serupa ke PA Cikarang pada akhir 2024 tanpa mencantumkan Teddy dan anaknya, Bintang.

"Jadi, pada akhir 2024 dari pihak Rizky Febian ada pengajuan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Cikarang. Mereka mengajukan tanpa melibatkan Teddy sebagai ahli waris yang lain, sehingga ada kekhawatiran, jika itu ditetapkan maka tidak sah karena ada ahli waris lain yaitu Teddy dan Bintang," katanya.

Menurut penjelasannya, keberadaan permohonan terdahulu menjadi bukti penting yang dipertimbangkan majelis hakim tingkat banding.

"Berdasarkan pertimbangan di pengadilan tinggi itu seharusnya sudah ditetapkan sebagai ahli waris karena ada bukti bahwa dari pihak mereka pernah mengajukan tanpa melibatkan ahli waris lain. Jadi, bukan lagi objek waris tetapi lebih kepada siapa saja yang menjadi ahli waris," tuturnya.

Wati memastikan pihak Teddy tidak berniat mengajukan gugatan pembagian harta dan cukup merasa puas dengan kepastian hukum atas status Bintang.

"Kalau memang dari pihak mereka mengajukan duluan ya silakan saja, tetapi dari pihak kami tidak akan mengajukan objek warisan. Dengan ditetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris bagi kami sudah cukup karena telah menjadi legalitas bahwa Bintang secara sah menjadi ahli waris dari almarhum," tutupnya.

Wati juga menyampaikan ringkasan amar putusan tersebut saat dihubungi terpisah.

“Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah,” ujar Wati saat dihubungi kumparan, Minggu (26/7/2026).

Ia mengapresiasi keadilan hakim tingkat banding yang bersedia memeriksa seluruh bukti persidangan secara menyeluruh.

“Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina,” tuturnya.

Pihaknya memandang permohonan terdahulu di Cikarang sebagai langkah yang mengesampingkan hak ahli waris lainnya.

“Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris,” ungkap Wati.

Sebab itulah hakim memutuskan untuk segera mengeluarkan penetapan ahli waris yang sah.

“Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina,” tambahnya.

Kini pihak Teddy tinggal menunggu melampaui masa tenggang kasasi selama 14 hari yang berjalan sejak 22 Juli 2026.

“Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan suami almarhumah, Sule, menyatakan lepas tangan dari perselisihan tersebut dan menyerahkan seluruh langkah legalitas kepada Rizky Febian.

"Ah itu urusan itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah nggak ada hak, sudah nggak ada hak untuk warisan itu. Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky," ujar Sule saat ditemui di Studio Rumpi No Secret Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Sule menyebut tindak lanjut termasuk laporan harta yang diduga hilang sepenuhnya berada di bawah pertimbangan tim pengacara Rizky.

"Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau di kasasi atau tidak, gitu," ungkapnya.

Komedian tersebut bergeming untuk tidak ikut campur urusan hukum lantaran merasa bukan ranah keahliannya.

"Ah itu sudah langsung ke pengacaralah ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," jelas Sule.

Pria bernama asli Sutisna ini menambahkan bahwa koordinasi ayah dan anak tetap terjalin dengan baik meski keputusan penuh ada di tangan putranya.

"Adalah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'. Oke?" tutup Sule.

Dalam kesempatan berbeda di kawasan Tendean, Sule menegaskan kembali posisinya atas perkara kewarisan tersebut.

"Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Ia mengulang penegasannya agar publik menanyakan perkembangan kasasi maupun sengketa harta langsung kepada Rizky.

"Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara.

Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya," ujar Sule.

Sule mengingatkan bahwa tim pengacara merupakan pihak utama yang menangani aspek teknis persidangan ini.

"Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan?

Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya," jelas Sule.

Sule menutup perbincangan dengan mengonfirmasi bahwa dialog antara dirinya dan Rizky Febian terus berjalan.

“Adalah komunikasi ada. Ini maksudnya apa, ya maksudnya... mau gimana Iky udah tinggal diobrolin sama pengacara. Oke?

Thank you ya. Terima kasih,” pungkas Sule.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed