Rizky Febian Ajukan Kasasi Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah

Smallest Font
Largest Font

Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali memasuki tahap baru setelah Rizky Febian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diajukan setelah sebelumnya proses hukum terkait penetapan ahli waris sudah berlangsung.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait kasasi dari Pengadilan Agama Bandung melalui sistem aplikasi e-court per tanggal 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Wati menyatakan bahwa pengajuan kasasi oleh Rizky Febian bukan hal yang mengejutkan karena sudah diperkirakan sejak awal. Ia menilai ada pihak yang keberatan dengan keputusan yang menetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

"Iya. Ya maksudnya kan saya nggak tahu alasannya. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu," ujar Wati.

Saat ini, pihak Teddy memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Wati menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat kasasi berbeda dengan persidangan di tingkat pertama maupun banding karena fokusnya lebih pada penerapan hukum, bukan pemeriksaan fakta baru.

"Ya, nggak ada. Kalau kasasi kan itu lebih ke memeriksa kepada apa istilahnya, kepada ini ya, yuridis, gitu kan. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Nah jadi, nanti kalau untuk proses kasasi itu tidak ada persidangan," jelas Wati.

Mahkamah Agung akan meneliti apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebelumnya.

"Jadi lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung gitu. Jadi lebih ke itu alasannya, hanya pemeriksaan secara yuridis aja," tambah Wati.

Setelah permohonan kasasi disampaikan, proses berlanjut dengan penyerahan memori kasasi yang harus diajukan paling lambat 14 Agustus 2026. Memori ini berisi alasan pemohon mengajukan kasasi.

"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan, pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi," ujar Wati.

Pihak Teddy sebagai termohon kasasi nantinya akan memberikan tanggapan lewat kontra memori kasasi. Proses ini diperkirakan memakan waktu hampir satu tahun sampai putusan Mahkamah Agung keluar.

"Nah biasanya jarak waktu seminggu atau dua minggu, hak dari termohon kasasi untuk menyerahkan kontra memori kasasi. Nah biasanya itu prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," pungkas Wati.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed