OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Soal Kasus Penagih Utang di Purworejo
Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia guna mengklarifikasi kasus dugaan intimidasi dan tawaran asusila oleh penagih utang lapangan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, langkah penanganan, serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Penggerebekan oleh warga dan kepolisian terjadi di sebuah rumah kos di daerah Bayan, Purworejo, pada Selasa (21/7/2026) setelah suami konsumen berinisial RW (29) melapor ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menemukan UH berada di dalam kamar bersama seorang penagih utang pinjaman online berinisial LSH (26).
Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan, melakukan pendampingan, mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan. Di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki, kata AKP Dwiyono.
Dari hasil pemeriksaan, UH diketahui memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp4,4 juta pada aplikasi KrediFazz yang diakses melalui Kredivo. Penagih utang LSH menawarkan pelunasan utang jika korban bersedia berhubungan badan dengannya.
Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut, ujar AKP Dwiyono.
Pihak kepolisian memastikan hubungan badan tersebut belum terjadi karena suami korban langsung datang melakukan penggerebekan beberapa menit setelah UH masuk ke dalam kamar kos.
Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya, kata AKP Dwiyono.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di kepolisian tanpa dilanjutkan ke proses hukum setelah suami korban memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi.
Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban, kata AKP Dwiyono.
Isu ini bermula dari unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official yang memuat pengakuan korban mengenai tawaran dari oknum penagih utang tersebut.
Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari, kata korban dalam unggahan yang beredar.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyelenggara.
OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku, kata OJK.
OJK telah menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, tulis OJK.
Saat ini OJK masih menelaah berbagai dokumen relevan termasuk perjanjian kerja sama dan prosedur penagihan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya, kata OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, kata OJK.
Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, kata OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow