OJK WAJIBKAN MULTIFINANCE TANGGUNG JAWAB ATAS PENAGIHAN DEBT COLLECTOR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap aksi penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector pihak ketiga pada Selasa, 21 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna meningkatkan standar pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kasus penagihan bermasalah yang melibatkan tenaga penagih eksternal. Setiap perusahaan multifinance kini diminta memperketat pengawasan mitra serta menyempurnakan prosedur operasional standar penagihan.
Regulasi ini diharapkan mampu membenahi tata kelola bisnis di industri pembiayaan secara menyeluruh demi keamanan masyarakat.
"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.
Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem internal perusahaan harus segera direalisasikan demi mencegah pelanggaran aturan penagihan di lapangan.
"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," jelas Agusman.
Meskipun penagihan eksternal mendapat sorotan, peran tenaga penagih dinilai tetap vital dalam mendukung kinerja pengumpulan kredit di sektor perbankan maupun pembiayaan. Kehadiran mereka berfungsi menjaga stabilitas arus kas serta menjaga laba bersih entitas keuangan.
"Bank juga punya debt collector, tidak hanya leasing. Mereka berperan sebagai credit collection support yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan. Tentunya menjaga bottom line perusahaan pembiayaan," ujar Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.
Efektivitas mekanisme penagihan sangat diperlukan untuk mengantisipasi potensi risiko likuiditas serta lonjakan rasio kredit bermasalah. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2026, nilai piutang pembiayaan industri multifinance mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 1,71 persen hingga mencapai Rp513,19 triliun.
Di sisi lain, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross industri multifinance naik menjadi 3,06 persen dibandingkan posisi Mei 2025 yang berada di angka 2,57 persen. Kendati demikian, tingkat NPF nett tetap terjaga stabil pada level 0,85 persen dengan gearing ratio sebesar 2,14 kali.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow