OJK Pemanggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz Soal Penagihan Intimidatif

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini diambil setelah beredar dugaan tindakan intimidatif petugas penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

OJK meminta penjelasan mendalam terkait kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, tindakan penanganan, serta langkah perbaikan tata kelola penagihan guna mencegah insiden serupa berulang.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Lembaga pengawas keuangan tersebut menjelaskan bahwa proses penagihan di lapangan dijalankan oleh penyedia jasa pihak ketiga mitra KrediFazz. Kendati demikian, tanggung jawab utama atas operasional penagihan tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ungkap OJK.

Atas insiden ini, OJK menginstruksikan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan obyektif kepada pihak Kredivo maupun KrediFazz. Selain itu, kedua entitas tersebut diminta memperketat pengawasan mitra penagih serta mengevaluasi standar operasional penagihan secara berkala.

Proses pendalaman materi masih berlangsung di OJK melalui penelaahan berkas dokumen, regulasi internal, hingga kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," tulis OJK.

OJK juga mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum investigasi rampung.

Di sisi lain, seluruh institusi keuangan diingatkan untuk selalu mematuhi etika penagihan tanpa menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidasi yang merugikan konsumen.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed