OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Soal Intimidasi Penagihan

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Regulator menegaskan bahwa penggunaan perusahaan penagihan atau debt collector tidak dapat dijadikan alasan oleh pelaku usaha jasa keuangan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap pelindungan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, serta rencana perbaikan dari kedua perusahaan penagih pinjaman digital tersebut.

Berdasarkan penjelasan awal, konsumen terdampak merupakan pengguna aplikasi Kredivo, namun produk pinjaman tunai yang dipersoalkan berasal dari KrediFazz dengan penagihan lapangan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Meski proses penagihan diserahkan kepada penyedia jasa penagihan, OJK menekankan kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai undang-undang dan standar etika tetap berada di tangan perusahaan jasa keuangan. OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal yang objektif dan terdokumentasi, mengevaluasi tata kelola pihak ketiga, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Saat ini regulator sedang menelaah dokumen pendukung seperti perjanjian kerja sama dan prosedur operasional penagihan, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan informasi yang belum terverifikasi sebelum proses pendalaman selesai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed