Kredivo dan KrediFazz Lanjutkan Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo
Kredivo dan KrediFazz masih melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan terhadap seorang pengguna di Purworejo, Jawa Tengah, meski mediasi antara pengguna dan petugas penagihan telah dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, di Polres Purworejo, dilansir dari Investor Daily.
Perusahaan menyatakan pemeriksaan tetap berjalan untuk memverifikasi kronologi kejadian serta menilai kepatuhan petugas terhadap standar operasional prosedur dan kode etik penagihan.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menjelaskan bahwa setiap laporan perlindungan konsumen akan ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan semua pihak.
"Kredivo berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga akan mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.
Indina menambahkan bahwa petugas penagihan yang terlibat bukan petugas langsung Kredivo, melainkan agen dari perusahaan mitra penagihan yang mewakili KrediFazz, yang berada dalam grup yang sama dengan Kredivo namun memiliki lini produk berbeda.
Pengguna tersebut mengambil produk pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo sehingga proses penagihan dilakukan oleh mitra penagihan yang ditunjuk KrediFazz.
Manajemen masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Keputusan lebih lanjut akan diambil setelah investigasi selesai dan informasi terverifikasi.
Petugas penagihan yang dilaporkan telah dinonaktifkan sementara karena tindakannya berisiko melanggar prosedur dan kode etik penagihan.
Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto, menyatakan perusahaan sedang mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap mitra penagihan.
"Pengawasan terhadap proses penagihan selalu menjadi salah satu prioritas operasional kami. Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan tata kelola seluruh pihak yang terlibat," ujar Anita.
Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup tindakan petugas dalam kasus ini, tetapi juga sistem pengawasan terhadap perusahaan mitra yang menjalankan kegiatan penagihan di lapangan.
Kredivo dan KrediFazz menyebut proses penagihan dilakukan terhadap puluhan ribu akun pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Mereka menilai dugaan kejadian di Purworejo bukan cerminan standar penagihan secara umum, tetapi klaim tersebut menjadi bagian keterangan perusahaan selama investigasi.
Manajemen juga mengungkapkan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 23 Juli 2026, dan memaparkan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan awal, serta rencana penguatan pengawasan aktivitas penagihan.
"KrediFazz dan Kredivo akan bersikap kooperatif, menindaklanjuti arahan OJK, dan memastikan penerapan tata kelola yang baik," tambah Anita.
Hingga saat ini, hasil akhir investigasi internal dan sanksi lanjutan terhadap pihak yang terbukti melanggar belum diumumkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow