OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Intimidasi Penagihan

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi atas kasus dugaan intimidasi penagih utang lapangan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Regulator meminta penjelasan detail mengenai kronologi, hasil investigasi awal, serta langkah perbaikan dari kedua perusahaan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan keterangan terkait status penggunaan aplikasi konsumen tersebut.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," kata Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

OJK menegaskan bahwa penagihan tetap merupakan tanggung jawab penuh dari pihak penyelenggara usaha jasa keuangan, meskipun eksekusi di lapangan diserahkan kepada penyedia jasa pihak ketiga.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," lanjut Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Langkah pemeriksaan berlanjut dengan instruksi agar Kredivo dan KreditFazz menggelar investigasi internal yang obyektif dan terukur. Regulator juga mendesak evaluasi menyeluruh atas tata kelola, pemantauan, serta standar operasional penagihan yang melibatkan pihak ketiga.

Proses penelaahan berkas masih berlanjut oleh OJK guna meneliti dokumen perjanjian kerja sama hingga prosedur operasional penagihan.

"And akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," ungkap Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

OJK meminta publik agar menunggu hasil investigasi resmi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," terangnya Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed