Kredivo Usut Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Debt Collector di Purworejo
PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menggelar investigasi internal terkait dugaan pelecehan oleh oknum petugas penagihan utang terhadap nasabah di Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin (27/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemeriksaan mendalam ini difokuskan untuk menilai tingkat pelanggaran prosedur operasional standar oleh penagih dari pihak ketiga. Langkah tersebut diambil guna mengevaluasi kinerja sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari.
Sebagai bentuk langkah tegas awal, perusahaan langsung menghentikan penagihan utang untuk nasabah bersangkutan. Oknum petugas lapangan yang diduga melanggar kode etik juga telah dinonaktifkan secara resmi dari tugas operasionalnya.
"Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh," ujar Indina.
Manajemen menegaskan bahwa proteksi data pribadi pengguna tetap menjadi prioritas utama selama proses verifikasi fakta berlangsung di lapangan.
"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan. Karena memang melakukan tindakan yang sangat beresiko melanggar SOP dan kode etik," kata Indina.
Meskipun proses investigasi lanjutan terus berjalan, seluruh aktivitas kontak penagihan langsung kepada debitur tersebut dihentikan total sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Mungkin untuk itu kami tidak bisa disclose secara banyak karena itu privasi statusnya itu privasinya pengguna, yang bisa kami katakan adalah proses penagihannya untuk saat ini dihentikan," ucap Indina.
Laporan awal mengenai dugaan insiden di Purworejo tersebut diterima manajemen sejak Selasa (21/7/2026). Korban tercatat sebagai pengguna platform Kredivo, namun pinjaman yang ditagih merupakan produk fasilitas tunai milik KrediFazz.
"Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (debt collector) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," jelas Indina.
Perusahaan menyatakan penagihan lapangan secara umum memang diperbolehkan jika penunggakan sudah melebihi 60 hari. Kendati demikian, seluruh mitra agen penagihan tetap diwajibkan mematuhi regulasi dan norma hukum yang berlaku.
"Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan," ungkap Indina.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara ini sempat dimediasi oleh Polres Purworejo. Pihak Kepolisian mengonfirmasi tidak ada laporan polisi formal yang terdaftar terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini," tutur Indina.
Surat kesepakatan damai antara oknum penagih utang dan pengguna layanan tersebut telah ditandatangani pada 22 Juli 2026. Namun, KrediFazz tetap mengevaluasi kerja sama dengan mitra agen penagihan terkait untuk memberikan sanksi proporsional sesuai ketentuan perusahaan.
"Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan," kata Indina.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow