Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Penulis : Teguh Adi Prasetyo 18 Aug 2026 | 19:01 WIB
Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri dalam FGD The Forum dengan tema "Menimbang Ulang Kebijakan dan Arah Pertumbuhan Ekonomi" yang diselenggarakan di kantor B-Universe, Tangerang, Banten, Selasa (18/8/2026). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
JAKARTA, investor.id – Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
RUU Ketenagakerjaan disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja platform digital.
Ekonom CSIS, Yose Rizal Damuri, menilai penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemerintah dan DPR juga perlu mempertimbangkan kepentingan dunia usaha serta pencari kerja.
“Undang-Undang atau regulasi ketenagakerjaan ini memang harus memperhatikan berbagai pihak. Tentunya gak bisa hanya melihat kepentingan dari pekerja saja, karena juga ini pengaruhi kinerja investasi Indonesia, kinerja dunia usaha Indonesia, kinerja pertumbuhan Indonesia juga,” ujar Yose dalam acara The Forum di kantor B-Universe, PIK 2, Selasa (18/8/2026).
Menurut Yose, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha menjadi hal penting dalam penyusunan aturan baru tersebut. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi.
“Jadi oleh karena itu juga harus mengakomodasi berbagai persepsi ataupun juga aspirasi dari dunia usaha, bukan hanya dari para pekerja saja. Jadi harus ada keseimbangannya,” kata dia.
Selain pekerja dan pengusaha, Yose menyoroti satu kelompok yang dinilai selama ini kurang mendapatkan ruang dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, yakni pencari kerja.
Menurutnya, pencari kerja tidak memiliki serikat atau organisasi yang secara khusus menyuarakan kepentingan mereka. Padahal, jumlah pencari kerja baru yang masuk ke pasar tenaga kerja setiap tahunnya cukup besar.
“Dan ada satu lagi aspirasi yang harus juga diakomodasi, yang sayangnya selama ini jarang sekali dilihat, yaitu aspirasi dari pencari kerja,” ujar Yose.
“Pencari kerja ini gak pernah ada serikatnya, gak pernah ada yang menyuarakan, padahal mereka adalah bagian yang penting. Setiap tahun itu sekitar 3 juta sampai 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk, dan untuk itu mereka membutuhkan lapangan pekerjaan yang baru,” imbuh dia.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan aspirasi kelompok tersebut ikut terwakili dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Pemerintah tidak hanya bisa merepresentasikan kepentingan dari para pekerja, tidak hanya merepresentasikan kepentingan dari dunia usaha, tapi juga harus mengakomodasi kepentingan dari para pencari kerja yang makin hari makin besar ini, dan juga aspirasinya makin lama makin tinggi,” kata Yose.
Menurut dia, kebutuhan pencari kerja juga semakin kompleks seiring meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat. Semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang masuk ke pasar kerja, semakin besar pula kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan yang sesuai.
“Karena kan pendidikan mereka juga makin tinggi, makin banyak sekali yang menjadi lulusan perguruan tinggi. Sehingga mereka juga membutuhkan lapangan pekerjaan yang baru,” tutur dia.
Yose juga mengakui tingkat pengangguran dari kelompok berpendidikan tinggi mengalami peningkatan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
“Betul, tingkat pengangguran sarjana juga meningkat, dan tentunya ini yang harus makin berhati-hati, ya,” ujar dia.
Ia mengatakan pengangguran dengan tingkat pendidikan tinggi memiliki karakteristik dan tuntutan yang berbeda dibandingkan kelompok dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah.
“Pengangguran dengan pendidikan tinggi itu tentunya mempunyai tuntutan-tuntutan yang berbeda dengan berbagai, yang pendidikannya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan yang biasanya,” katanya.
Lapangan Kerja Formal Jadi Tantangan
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Proyek Transportasi Water Taxi Dorong Investasi di Bali
Buruh Janji Tidak Demo Besar di Agustus, Asal Empat Tuntutan Dipenuhi
Reaktivasi Bandara Husein Pacu Wisman dan Investasi
Komisi IX DPR: Outsourcing dan PHK Jadi Fokus RUU Ketenagakerjaan
Business 4 menit yang lalu Target Lifting Minyak 610.000 BPH pada 2027, Apa Tantangannya? Target lifting minyak 610.000 bph pada 2027 dinilai tepat, tetapi konsistensi eksplorasi, EOR, dan investasi menjadi kunci.
Macroeconomy 18 menit yang lalu RUU Ketenagakerjaan Mesti Akomodasi Kepentingan Buruh, Pengusaha, dan Pencari Kerja Ekonom meminta RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja demi iklim investasi dan lapangan kerja.
Market 19 menit yang lalu Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Rabu, 19 Agustus 2026 Prediksi IHSG Rabu 19 Agustus 2026 akan bergerak sideways. Simak rekomendasi saham BRMS, PGEO, TAPG, dan UNTR.
Market 21 menit yang lalu Saham Nikel Diskon Diramal Loncat 50%, Pendapatan US$2,6 Miliar PT Harum Energy Tbk (HRUM) ditaksir menuai lonjakan pendapatan dan laba bersih fantastis tahun 2026 dan 2027. Target HRUM segini.
International 44 menit yang lalu Nelayan 15 Hari Terjebak di Gua Bawah Air Ini Berhasil Diselamatkan Nelayan Meksiko selamat usai 15 hari terjebak di gua bawah air. Simak kisah keajaiban dan aksi penyelamatannya!
Macroeconomy 1 jam yang lalu Ekonom: Manufaktur Butuh Dukungan Fiskal untuk Bangkit Kontribusi manufaktur anjlok menjadi 18% terhadap PDB. Ekonom mendorong kebijakan fiskal dan ekosistem hulu-hilir untuk memperkuat industri.
Tag Terpopuler
Terpopuler
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Senin 17 Agustus 2026, Cek Rinciannya Saham Diborong Triliunan, Untungnya Melesat 805% ADRO Temukan Tambang Duit Baru, Saham Diramal Ngacir 26%
Ramalan Laba Bumi Resources Minerals (BRMS), plus Target Baru Sahamnya
Penulis : Teguh Adi Prasetyo 18 Aug 2026 | 19:01 WIB
Di sisi lain, Yose menilai peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta berarti masyarakat akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada kemampuan ekonomi menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas.
“Enggak juga, asalkan ada penciptaan lapangan kerja yang bagus, kan,” kata Yose.
Namun, ia menyoroti kecenderungan penciptaan lapangan kerja baru yang lebih banyak terjadi di sektor informal dibandingkan sektor formal.
“Sayangnya penciptaan lapangan kerja sekarang ini, walaupun memang mungkin juga meningkat, tetapi peningkatannya itu lebih banyak di sektor informal,” ujarnya.
Yose menyebut sekitar 80% lapangan kerja baru yang tercipta berada di sektor informal. Sementara itu, penciptaan lapangan kerja di sektor formal masih relatif terbatas.
“Hampir sekitar 80% dari lapangan kerja yang diciptakan, yang baru, itu adalah lapangan kerja yang ada di sektor informal. Sedikit sekali yang ada di sektor formal,” katanya.
Menurut Yose, kondisi tersebut berimplikasi terhadap kualitas pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat. Ia menilai tren tersebut juga berkaitan dengan tekanan terhadap kelompok kelas menengah di Indonesia.
“Jadi artinya apa? Artinya kualitas pekerjaan itu juga makin menurun,” ujarnya.
“Tidak heran misalnya, kelas menengah di Indonesia juga mengalami penurunan, bukan hanya dalam persentase, tapi juga dalam jumlahnya yang mengalami penurunan,” pungkas Yose.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow