Buruh Usulkan Cadangan Pesangon Dibayar Di Muka Dalam RUU Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memuat skema cadangan pesangon wajib dibayar di muka usai Rapat Panja dengan Apindo dan Komisi IX DPR, Senin (24/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko perusahaan atau investor asing yang melarikan diri dan meninggalkan kewajiban pembayaran pesangon setelah menutup usahanya. Selain cadangan pesangon, draf usulan tersebut juga mencakup regulasi terkait pengupahan, alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga jaminan sosial.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan pentingnya keterlibatan negara dalam memfasilitasi dana cadangan tersebut demi menjamin kepastian hak-hak buruh.

"Cadangan pesangon kami dengan Apindo sepakat negara juga harus berperan serta, saya ambil contoh misalnya banyak perusahaan tutup banyak perusahaan yang nakal ya ada investor-investor asing yang nakal lari meninggalkan usahanya ketika dia sudah mendapatkan untung maksimal dan akhirnya pailit dan meninggalkan tanggung jawab ribuan pekerja tidak dapat pesangon," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI.

Skema pembentukan dana cadangan di awal masa operasi perusahaan dinilai dapat memberikan rasa aman serta ketenangan kerja bagi para buruh maupun pihak manajemen.

"Dan negara harus hadir itu cadangan pesangon wajib ada dibayar di muka dan juga kalau ada cadangan pesangon ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja. Karena ada ketenangan dalam bekerja kalau ada sesuatu terjadi dalam perusahaan itu tidak lagi seperti sekarang," sambungnya.

Mengenai pembahasan regulasi, pihak buruh meminta DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan meskipun terdapat tenggat waktu dua tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pihaknya memperingatkan potensi timbulnya gejolak sosial jika penyusunan undang-undang dilakukan tanpa kecermatan dan dialog yang matang.

"Kami berharap teman-teman DPR sangat memahami ini karena sangat riskan kalau undang-undang ketenagakerjaan main-main dalam penyusunannya sangat berbahaya sekali. Karena konflik sosial yang tidak kita inginkan pasti akan terjadi, kemarahan buruh yang sangat menunggu undang-undang," katanya.

Berdasarkan informasi pimpinan Komisi IX DPR, sekitar 80 persen usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Walaupun terdapat perbedaan pandangan dengan Apindo, hasil pencermatan menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70 persen di antara draf kedua belah pihak.

"Apakah ada perbedaan kami dengan Apindo? pasti ada karena kami mempertahankan argumentasi masing-masing, tetapi kami melihat draft dari Apindo hampir sekitar 70% ada kesamaan dengan draf yang ada," katanya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed