KSPSI Ancam Buka Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menuding sejumlah partai politik di DPR tidak serius membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. Ancaman pengungkapan ke publik disampaikan langsung oleh pihak buruh meny meny menyikapi dinamika pembahasan RUU yang menjadi mandat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengklaim pihaknya telah mengantongi catatan rekam jejak setiap fraksi partai politik dalam proses pembahasan undang-undang ini.

"Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Meskipun Komisi IX DPR telah memulai pembahasan awal, pihak buruh menemukan fakta bahwa masih terdapat partai politik yang bahkan belum memegang draf RUU Ketenagakerjaan. "Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita," kata Andi Gani Nena Wea.

Langkah keterbukaan ini dinilai penting oleh kelompok serikat pekerja mengingat regulasi yang sedang dirancang memegang peranan krusial bagi kesejahteraan para pekerja secara nasional. "Kami tahu persis, kami ada catatannya dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak," kata Andi Gani Nena Wea.

Pertemuan audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR RI seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, dan Saan Mustopa, serta anggota Komisi IX DPR RI. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. DPR RI menargetkan penyelesaian pembahasan RUU ini sebelum 31 Oktober 2026 melalui Panitia Kerja yang dibentuk Komisi IX DPR. Draf dari Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal yang mengatur pengupahan, PHK, alih daya, hingga tenaga kerja asing.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed