MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai Makan Bergizi Gratis Mulai 2028

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat pada tahun anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Gugatan tersebut menguji Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan yang sebesar Rp 769,1 triliun. Penggunaan dana tersebut dinilai menyedot ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan fasilitas sekolah serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Meski mengabulkan pemisahan anggaran, MK menyatakan skema pembiayaan MBG melalui pos pendidikan pada APBN 2026 masih tetap berlaku dan konstitusional demi memberikan waktu penyesuaian bagi pembentuk undang-undang.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa alokasi dana program MBG wajib dipisahkan dari alokasi operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.

Mahkamah menilai pembebanan biaya MBG ke pos pendidikan berpotensi mengganggu penanganan masalah mendasar di sektor sekolah.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Daniel memaparkan bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada pemenuhan sarana dan prasarana serta pembayaran gaji dan tunjangan guru.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Ia menekankan bahwa program MBG perlu memiliki pos anggaran tersendiri di luar dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan tidak seluruh program yang menyasar siswa atau lembaga sekolah dapat dimasukkan sebagai pembiayaan operasional pendidikan.

"Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri," kata Daniel.

MK juga menguraikan bahwa MBG memiliki sasaran kesehatan masyarakat yang luas, seperti penanganan stunting, sehingga membutuhkan penataan anggaran tersendiri.

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," ucap Daniel.

Bersamaan dengan berlangsungnya sidang pembacaan putusan di dalam gedung, barisan mahasiswa dari BEM UI dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di luar Gedung MK di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed