BGN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Soal Anggaran Program MBG
Badan Gizi Nasional menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan menjalankan seluruh keputusan pemerintah terkait pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut pada Jumat (31/7/2026).
Sebagai lembaga di tingkat operasional, BGN menegaskan fokusnya hanya pada pelaksanaan tugas teknis di lapangan. Besaran maupun skema alokasi dana yang ditetapkan oleh pemangku kebijakan akan sepenuhnya diikuti oleh pihak badan.
"Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.
Sudaryono menjelaskan bahwa penentuan kebijakan alokasi anggaran berada di tangan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya bersiap menjalankan program MBG sesuai skema yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.
"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," ujarnya Sudaryono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa program MBG tidak tergolong sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, skema penganggarannya wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen dana pendidikan dalam APBN.
Putusan yang dipicu oleh gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara ini memberikan masa transisi. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib diterapkan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow