MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan mulai APBN 2028. Langkah ini ditetapkan setelah MK mengabulkan sebagian gugatan warga terkait pengalokasian anggaran tersebut.
Pengalokasian dana MBG saat ini masih bersumber dari anggaran pendidikan. Pada alokasi 2026, dana MBG menyedot porsi 29 persen atau senilai Rp 223 triliun dari total APBN pendidikan yang mencapai Rp 769,1 triliun, dilansir dari Detikcom.
MK menilai penetapan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 tidak sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," tulis putusan MK.
Lembaga peradilan tersebut menekankan bahwa skema MBG dirancang guna menyelesaikan masalah kesehatan nasional, termasuk penanganan stunting. Karenanya, pembiayaan program tersebut membutuhkan pos tersendiri.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Penyesuaian Ketentuan Hingga Tahun 2028
Pelaksanaan aturan pemisahan ini baru mengikat penuh pada 2028. Konsekuensinya, struktur anggaran APBN 2026 yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan berlaku secara hukum.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," kata hakim.
Pihak kehakiman mempertimbangkan perlunya tenggat waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru serta merancang struktur APBN yang mandiri bagi pembiayaan MBG.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," tutup hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow