DPR Apresiasi Putusan MK Pisahkan Anggaran Makan Gratis dan Pendidikan
Dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati pada Jumat (31/7/2026). Putusan tersebut menetapkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang.
Langkah MK ini dinilai memisahkan dana gizi dari fungsi utama pendidikan sekaligus menjaga mandat alokasi anggaran minimum 20 persen. Komisi X DPR menegaskan pentingnya menjaga kualitas pendidikan nasional tanpa menghentikan pemenuhan gizi anak.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati lewat keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menekankan bahwa penyusunan APBN berikutnya memerlukan perencanaan fiskal yang matang agar pemisahan dana tidak mengganggu program prioritas.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih Mufidayati.
Guna memastikan transisi anggaran berjalan mulus dan transparan, pihak legislatif mendorong pemerintah agar segera menetapkan panduan pelaksanaan.
"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih Mufidayati.
Keputusan MK ini diumumkan dalam sidang uji materiil Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 pada Kamis (30/7/2026). Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh MK untuk gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan batas-batas penggunaan alokasi dana pendidikan mandatory spending 20 persen dalam konstitusi.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Hakim MK juga memperjelas cakupan pembiayaan operasional pendidikan tersebut di hadapan persidangan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Melalui amar putusan tersebut, MK memberi batas waktu paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 bagi pemerintah untuk menuntaskan skema pemisahan dana MBG dari alokasi pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelengaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow