Pemerintah Berencana Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan pada 2028

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mengisyaratkan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan baru bakal diimplementasikan pada APBN Tahun Anggaran 2028. Isyarat tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan anggaran untuk tahun 2027 saat ini telah memasuki tahap akhir. Perubahan skema pendanaan secara mendadak dikhawatirkan dapat menghambat seluruh proses penyusunan APBN yang sedang berlangsung.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.

Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meskipun demikian, pihak pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan skema pendanaan program tersebut dari sektor pendidikan.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ucap Purbaya.

Mengenai langkah penyesuaian anggaran ini, Purbaya mengeklaim dirinya belum membicarakannya secara langsung bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Belum," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon individu. Mahkamah memutuskan bahwa anggaran Program MBG harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun selanjutnya, meski status program tersebut tetap dinyatakan konstitusional.

Dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 pada Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum terkait pemisahan tersebut.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran tersebut bertujuan untuk menjaga amanat konstitusi terkait alokasi pendidikan sekaligus menjamin kepastian hukum pelaksanaan program prioritas pemerintah.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelas Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi tersebut juga menegaskan kelayakan status hukum dari program pembagian makanan tersebut secara substansial.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya Enny Nurbaningsih.

Atas dasar pertimbangan itu, Mahkamah Konstitusi mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menerapkannya pada penyusunan anggaran mendatang.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," jelas Enny Nurbaningsih.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed