YLKI Minta Bank Jaga Hak Nasabah Saat Tunda Transaksi Rekening
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan perbankan harus menjunjung tinggi hak konsumen dan prinsip praduga tidak bersalah saat menjalankan perintah hukum terkait pembekuan atau penundaan transaksi rekening nasabah, Rabu (26/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menjelaskan bahwa pembatasan akses rekening merupakan bentuk pengamanan proses hukum belaka. Langkah tersebut tidak secara otomatis menandakan pemilik rekening terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan," ujar Rio Priambodo, Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Meski begitu, perbankan tetap memiliki kewajiban legal untuk mematuhi setiap instruksi penegak hukum. Rio menekankan pentingnya transparansi serta kejelasan dasar hukum pada setiap tindakan penanganan rekening.
"Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," tambah Rio Priambodo, Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurutnya, mekanisme penegakan hukum dan perlindungan hak nasabah dapat berjalan secara selaras. Kebijakan penundaan transaksi ini mengemuka seiring adanya pembatasan aktivitas pada rekening Bank Mandiri yang terhubung dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penundaan transaksi perbankan memiliki landasan hukum yang sah serta bersifat sementara. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tindakan yang diambil lembaga keuangan terhadap rekening yang bersangkutan telah memenuhi koridor regulasi.
OJK turut mengingatkan publik untuk membedakan antara penundaan transaksi sementara dan pemblokiran rekening. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan proses hukum lembaga peradilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow