KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Tersangka Pemerasan Maba

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026). Sodiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (20/8/2026), sementara Norman ditangkap di Purwokerto.

Selain Sodiq dan Norman, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak swasta sebagai tersangka, termasuk Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq. Praktik rasuah yang melibatkan pejabat kampus tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan total penerimaan uang mencapai Rp1,12 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kronologi pemerasan yang menyasar calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Meskipun orang tua calon mahasiswa telah membayarkan uang yang diminta, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri.

"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.

Para orang tua lantas menuntut pengembalian dana, tetapi dua perantara tersebut tidak dapat mengembalikannya karena uang telah terpakai untuk kepentingan pribadi. Norman atas izin Sodiq kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk mengganti dana tersebut.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

Penyidik KPK menemukan bahwa proyek pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono untuk mengalihkan pembayaran ke pihak swasta terkait.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Di samping kasus pemerasan tersebut, Sodiq juga terindikasi mengantongi aliran dana gratifikasi senilai Rp680 juta sepanjang periode 2025–2026 dari para orang tua mahasiswa baru yang berhasil lolos seleksi.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik.

Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian dipergunakan untuk membelikan aset berupa tiga bidang tanah.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Sodiq juga ditengarai memerintahkan jajarannya untuk memfasilitasi transaksi ilegal dengan perantara calon mahasiswa baru.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.

Praktik percaloan di lingkungan Unsoed ini turut melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto untuk menegosiasikan besaran uang masuk.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

Transaksi penyerahan uang secara bertahap tersebut dihimpun hingga mencapai miliaran rupiah.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Penyidik KPK memastikan para orang tua calon mahasiswa baru yang menyerahkan uang dalam kasus pemerasan ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed