KPK Usut Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami jumlah mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman yang diterima melalui dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq pada Minggu, 23 Agustus 2026. Penyelidikan difokuskan pada pemanfaatan wewenang sistem penerimaan maba.
Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik sedang menelusuri secara detail total mahasiswa baru yang masuk melalui praktik ilegal maupun yang dijanjikan oleh sang rektor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara ini terbagi dalam tiga klaster dengan memanfaatkan relasi kuasa penerimaan maba. Kasus ini melibatkan penetapan enam orang sebagai tersangka yang dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
"Penyidik tentu akan mendalaminya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/8/2026).
Pengusutan menunjukkan bahwa otoritas penuh yang dipegang rektor memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kampus.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Pihak penyidik membeberkan mekanisme teknis yang memberi peluang pimpinan untuk memanipulasi hasil seleksi.
"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.
Pada klaster pertama, ditemukan pemerasan senilai Rp 650 juta yang ditujukan kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2026.
"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.
Keterbatasan posisi bargaining orang tua menjadikan tindakan penarikan dana ini dikategorikan sebagai aksi pemerasan.
"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.
Sementara pada klaster kedua senilai Rp 680 juta dan klaster ketiga berupa tawar-menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar, KPK menerapkan pasal gratifikasi.
"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.
KPK menilai ucapan terima kasih berupa uang terjadi tanpa adanya kesepakatan pemufakatan jahat di awal.
"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.
Uang diberikan orang tua murid murni sebagai tanda terima kasih setelah pengumuman kelulusan keluar.
"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendesak evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan meminta penanganan adil bagi maba yang terlibat.
"Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Pemeriksaan mendalam dinilai perlu untuk memastikan status mahasiswa serta memisahkan pihak korban dari pelaku.
"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ujar Lalu.
Penindakan tegas harus dilakukan apabila terbukti ada pembelian kursi seleksi secara sengaja tanpa memenuhi standar akademik.
"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," tambahnya.
Integritas penerimaan maba harus diperbaiki agar mahasiswa tidak dijadikan korban atas pelanggaran pejabat kampus.
"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.
Merespons skandal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan akademik di Unsoed tetap berjalan dan pihak kampus berkoordinasi langsung dengan Kemdiktisaintek.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Sabtu (22/8/2026), dikutip dari Antara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow