KPK menjelaskan alasan jerat rektor Unsoed pemerasan gratifikasi

Smallest Font
Largest Font

KPK menjelaskan dasar penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam perkara penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed). KPK menyebut konstruksi pemerasan bertumpu pada relasi kuasa rektor, sementara gratifikasi terkait pemberian dari orang tua setelah anak diterima. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka meski turut diamankan dalam OTT.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerapan pasal disesuaikan dari hasil penyidikan dan mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam tiga klaster perkara. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka, bersama empat pihak lainnya.

"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Taufik menyatakan rektor sebagai pimpinan tertinggi kampus memiliki kewenangan dalam seleksi jalur mandiri yang dipersoalkan. Menurut konstruksi KPK, kewenangan itu membuat permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa terjadi dalam praktik seleksi tersebut.

"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.

KPK juga mengurai klaster gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025-2026. Taufik mengatakan pemberian dilakukan orang tua calon mahasiswa baru karena merasa dibantu agar anaknya berkuliah di perguruan tinggi negeri.

"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," ujar Taufik.

Untuk klaster pemerasan, KPK menyebut Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), mematok harga Rp 650 juta pada Agustus 2026 untuk orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. KPK menilai pemaksaan terjadi karena anak tidak memperoleh kepastian lolos meski orang tua membayar.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik.

KPK menerangkan uang Rp 650 juta sudah digunakan oleh DMW dan AW. Setelah orang tua meminta pengembalian, Norman melalui izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam dana dari pihak swasta dengan janji pelunasan lewat pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.

Taufik menambahkan, KPK mendalami asal-usul penyiapan kuota itu dari dokumen yang ditemukan saat OTT. Dalam klaster gratifikasi 2025-2026, KPK menyebut Sodiq memberi perintah kepada keponakannya Mulyono dengan kode agar tidak diminta di awal jika diberi.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

Menurut KPK, Mulyono menerima Rp 680 juta dan diminta membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. KPK juga mengungkap klaster ketiga berupa tawar-menawar mahar pada 2026, saat Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak pengepul dan menerima total Rp 1,12 miliar untuk proses penerimaan.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Terkait OTT, KPK menjelaskan tidak semua pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan penilaian kecukupan alat bukti.

"Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed