KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Jenderal Soedirman usai Rektor Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Penetapan Ali Rokhman dilakukan guna memastikan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Unsoed tetap berjalan. Penugasan pimpinan sementara tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun sembari menunggu proses pemilihan rektor definitif.

"Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Badri Munir Sukoco, Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek.

Badri menjelaskan bahwa penunjukan pimpinan baru ini telah dibahas dalam rapat internal kampus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," ujarnya.

Di sisi lain, KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unsoed serta menyita barang bukti elektronik dan dokumen dugaan titipan mahasiswa.

Dalam penyidikan tersebut, lembaga antirasuah mengungkap adanya penawaran kuota kelulusan Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta, penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta, hingga kesepakatan mahar penerimaan mahasiswa mencapai Rp 1,12 miliar.

"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Ahmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK.

Ahmad menegaskan bahwa temuan celah korupsi dalam seleksi mandiri perguruan tinggi ini akan diteruskan ke unit pencegahan KPK untuk penataan sistem.

Penyidik KPK turut menemukan Surat Edaran KPK Tahun 2023 di kantor rektorat yang berisi imbauan peningkatan transparansi seleksi mandiri. Juru bicara KPK menyebut penemuan dokumen imbauan tersebut di lokasi penggeledahan menjadi ironi tersendiri.

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tutur Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Budi menuturkan bahwa pedoman tersebut ditujukan untuk mendorong digitalisasi dan keterbukaan kuota serta kanal pengaduan.

"Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," terang Budi.

Menanggapi kasus ini, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Dodi Faedlulloh menilai besarnya diskresi perguruan tinggi dalam jalur mandiri harus diimbangi pengawasan ketat sejak penetapan kuota hingga pembiayaan.

"Jalur mandiri memberikan kewenangan cukup besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan mekanisme seleksi, kriteria, kuota, hingga komponen pembiayaan tertentu. Otonomi ini penting, tetapi harus berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas," kata Dodi Faedlulloh, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik.

Dodi menekankan bahwa pengawasan oleh pemerintah tidak boleh dilakukan hanya setelah proses pendaftaran usai.

"Kemendikti perlu membangun pengawasan berbasis risiko yang bekerja sepanjang proses, mulai dari penetapan kuota dan kriteria, proses seleksi, penilaian, penetapan kelulusan, hingga pungutan dan penerimaan biaya," tegasnya.

Dodi menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik mengenai kriteria dan pembiayaan merupakan syarat mutlak dalam menjaga akuntabilitas kampus.

"Transparansi bukan ancaman terhadap otonomi perguruan tinggi. Justru transparansi adalah syarat agar otonomi tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Dodi.

Ia juga menyebut tingginya nilai ekonomi program studi favorit memicu insentif transaksi gelap jika tidak dibatasi sistem pengawasan yang kuat.

"Pencegahan korupsi tidak cukup dengan pakta integritas atau imbauan moral kepada pejabat kampus. Yang harus diperbaiki adalah desain kelembagaannya, sehingga ruang untuk melakukan transaksi gelap semakin sempit," tuturnya.

Dodi menggarisbawahi pentingnya pembenahan tata kelola tanpa harus merusak prinsip kebebasan akademik.

"Kita juga tidak boleh menjadikan kasus suap sebagai alasan untuk mengurangi otonomi akademik secara serampangan. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelola kekuasaan, transparansi, dan mekanisme akuntabilitasnya, bukan kebebasan akademiknya," tandas Dodi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed