KPK Tahan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sejak Jumat (21/8/2026).
Penahanan selama 20 hari hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, penyidik KPK menahan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Merespons kasus penangkapan tersebut, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat rentan manipulasi sehingga perlu dihentikan.
"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Mantan Ketua MWA IPB tersebut menyoroti lemahnya efisiensi pemanfaatan anggaran pendidikan pemerintah yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam UUD 1945.
"Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," imbuhnya.
Ia mengkritik kebebasan PTN yang membuka belasan kuota seleksi lokal hingga menampung 20 ribu sampai 23 ribu mahasiswa baru per tahun untuk meraup dana masyarakat.
"UUD 1945 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600 triliun-Rp700 triliun. Jadi, jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," ucapnya.
Didik menegaskan bahwa peredaran uang triliunan rupiah dari sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN berisiko tinggi jika dikelola tanpa sistem yang transparan.
"Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar," ungkap Didik.
Sistem penerimaan yang tidak terawasi dinilai bakal merugikan calon mahasiswa serta mencoreng integritas akademis secara luas.
"Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," lanjutnya.
Oleh karena itu, Didik mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi untuk segera mengaudit aliran dana seleksi mandiri secara menyeluruh.
"Karena jalur ini banyak sisi gelapnya. Untuk pelaksanaan audit investigasi perlu, sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow