DPC Gerindra Banyumas Menonaktifkan Adhi Wiharto Pascapenetapan Tersangka KPK

Smallest Font
Largest Font

DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkannya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman pada 23 Agustus 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo atas dugaan pemerasan serta gratifikasi. Kasus tersebut memicu sorotan tajam terkait otonomi tata kelola keuangan perguruan tinggi dan integritas pimpinan kampus.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas Junianto mengonfirmasi bahwa keputusan penonaktifan Adhi Wiharto diambil secara resmi oleh pihak pengurus daerah.

"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Junianto menjelaskan bahwa kewenangan DPC terbatas pada tindakan penonaktifan, sedangkan keputusan pemecatan berada di tangan pengurus pusat.

"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan. Dan apakah nantinya ada perubahan pemecatan dan sebagainya, itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP," ujar Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Pihak DPC Gerindra Banyumas telah berkonsultasi dan bersurat ke DPP untuk meminta arahan lebih lanjut mengenai status keanggotaan Adhi.

"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi. Karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," kata Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Ia juga menekankan komitmen organisasi untuk tetap mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kami juga ingin Partai Gerindra ini tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra," tegas Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

DPC Gerindra Banyumas memastikan tidak menyediakan bantuan hukum kepada Adhi selama proses penyidikan di KPK.

"Terhadap sikap Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus dari Partai Gerindra. Karena itu adalah ranah pribadi," jelas Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Keputusan tersebut ditegaskan sebagai komitmen partai dalam mendukung langkah penyidik tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Kami sifatnya adalah tetap ada di belakang garis terdepan juga untuk terhadap pemberantasan korupsi yang sekarang dilaksanakan oleh KPK," ujar Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Penonaktifan langsung dilakukan demi menjaga integritas lembaga politik di daerah tersebut.

"Sekali lagi kami tidak melakukan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," tegas Junianto, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas.

Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas Budiyono turut menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut murni perbuatan perorangan.

"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara. Mudah-mudahan semuanya nanti bisa selesai dengan baik," kata Budiyono, Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas.

Penetapan tersangka dalam kasus Unsoed ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian penyidik di KPK setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Peristiwa ini memantik tanggapan keras dari akademisi daerah yang menilai penangkapan rektor perguruan tinggi negeri sebagai ancaman serius bagi marwah pendidikan tinggi.

"Beginilah semestinya semua orang yang berada di dunia perguruan tinggi," sebut Prof Muzakkir Samidan, Guru Besar IAIN Langsa.

Ia menyoroti bahwa penangkapan pimpinan kampus pada 20 Agustus 2026 mencerminkan pergeseran nilai pada lembaga pendidikan.

"Penangkapan Rektor oleh KPK di sejumlah wilayah Indonesia yang terus terjadi. Dimana Pimpinan Perguruan Tinggi berada dalam pusaran korupsi dan manipulasi dengan berbagai model dan modus dalam jabatannya," sebut Prof Muzakkir Samidan, Guru Besar IAIN Langsa.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pimpinan kampus dalam praktik korupsi memberikan contoh buruk bagi para mahasiswa.

"Seperti pepatah mengatakan, jika guru kencing berdiri, maka murid kecing berlari," papar Prof Muzakkir Samidan, Guru Besar IAIN Langsa.

Ia meminta senat perguruan tinggi untuk lebih ketat dan independen dalam mengusulkan serta memilih calon rektor agar terhindar dari konflik kepentingan.

"Jadilah Rektor yang bisa menjadi contoh dan panutan semua orang dan guru bangsa," tegas Prof Dr Muzakkir Samidan, Guru Besar IAIN Langsa.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed