KPK Tegaskan Korupsi Sektor Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman. Lembaga rasuah tersebut menilai praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan tanggapan resmi mengenai penanganan perkara yang menjerat para pejabat kampus tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026.

"Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menekankan bahwa perguruan tinggi memegang peran yang sangat strategis sebagai pusat pencetak calon pemimpin bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan," jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan akademis.

"Perguruan tinggi adalah benteng integritas bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat," sebut Budi.

KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pendidikan tinggi di Indonesia.

"Pada akhirnya, kita berharap, permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua, untuk melihat kembali komitmen-komitmen kita, dan merespons dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius," ujar Budi.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Rektor Unsoed.

Praktik culas tersebut melibatkan komersialisasi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025-2026. Dari total 245 kuota yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dijual dengan modus permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta, saldo rekening mencapai Rp99 juta, serta dokumen pendukung dan percakapan aplikasi pesan singkat. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari para tersangka, sementara Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan atas kasus hukum tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed