Hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan status tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan dan menyatakan pengajuan praperadilan Febrie tidak beralasan menurut hukum, sehingga langkah upaya paksa yang diuji dinyatakan tetap sah.

Majelis menilai rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan, serta penggeledahan dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit hingga penggeledahan dilakukan; yang menjadi penentu adalah tindakan itu berada dalam koridor penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menilai jarak waktu dua hari dari surat perintah penyidikan tertanggal 6 Juli 2026 hingga penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan proses penyidikan prematur.

“Menimbang bahwa oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” ujar Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie terkait perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 tidak mengubah objek tempat yang digeledah maupun membuat penyidik memasuki lokasi di luar izin pengadilan.

Hakim menyatakan foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan bila tidak terkait dugaan perkara, namun pengambilan benda pribadi tidak membuat penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga terkait perkara menjadi tidak sah.

“Menimbang, bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai status tersangka, hakim menyatakan penetapan Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

“Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan,” ujar Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menolak argumentasi bahwa dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang menjadi objek praperadilan, serta menegaskan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi TPPU.

Pencegahan ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026 dinilai sah dan beralasan untuk kepentingan penyidikan, serta mengantisipasi kemungkinan keberadaan Febrie di tempat pemeriksaan imigrasi saat hendak keluar wilayah Indonesia.

“Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan,” ujar Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai pelimpahan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung sebagai sinergisitas, bukan delegasi kewenangan yang mewajibkan Kejagung mengulang penyidikan dari awal, sehingga dasar konstruksi yang dipersoalkan tidak dinyatakan tidak sah.

“Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi, derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti,” ujar Richard Edwin Basoeki, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selain praperadilan jilid I tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed