PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini mengesahkan penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya.

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, hakim menjelaskan dugaan transaksi pencucian uang yang melibatkan Febrie terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Periode ini mencakup masa transisi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional.

Surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung mencatat rentang waktu perbuatan tersebut. Penilaian mengenai aturan pidana yang paling menguntungkan bagi tersangka akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan pertimbangan mengenai penerapan ketentuan hukum pidana antarwaktu saat membacakan putusan.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka pada tahap penyidikan belum menentukan pasal final yang dipakai dalam putusan akhir.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencantuman pasal dalam Undang-Undang TPPU serta pasal dalam KUHP baru dipandang sebagai bentuk konstruksi penyidikan perkara yang melintasi dua rezim hukum.

"Menimbang bahwa Pasal 622 ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik akan menentukan penerapan pasal berdasarkan pembuktian materiil dalam persidangan utama kelak.

"Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tidak berwenang menilai substansi perbuatan pidana yang disangkakan kepada pemohon.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka dinilai telah memenuhi dasar hukum yang diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan pertama nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri juga ditolak pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik kepolisian telah mengantongi keterangan saksi dan bukti transaksi terkait dugaan penerimaan uang senilai ekuivalen Rp 40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti awal tersebut melandasi tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengecualian izin Jaksa Agung berlaku karena tindak pidana yang ditangani masuk kategori tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan pembuktian keterangan saksi secara materiil menjadi wewenang hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses hukum perkara ini diawali dari penanganan oleh aparat kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," kata Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum putusan dibacakan, sekelompok masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Massa menuntut penegakan hukum secara tuntas dan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed