Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Singkap Kepemilikan Aset Mewah
Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai justru mengungkap bukti kepemilikan aset emas 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp500 miliar.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai permintaan pengembalian barang sitaan dalam permohonan tersebut menjadi konfirmasi bahwa aset berharga serta dokumen foto keluarga yang disita merupakan milik Febrie Adriansyah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan klaim atas barang sitaan tersebut mempermudah langkah penyidik dalam membuktikan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Boyamin menambahkan bahwa keberadaan foto keluarga di lokasi penggeledahan semakin memperkuat bukti petunjuk keterkaitan tersangka dengan objek perkara.
"Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu, uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Ia menekankan pembuktian tindak pidana asal tetap dapat dilakukan di persidangan guna mendukung sangkaan pasal pencucian uang.
"Dengan adanya praperadilan sekarang yang barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Pihaknya menyebutkan bahwa kekeliruan prosedur penyitaan tidak membatalkan tindak pidana, sebab aparat dapat mengajukan ulang izin penggeledahan.
"Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Boyamin mengingatkan pentingnya penuntutan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan korupsi.
"Tapi, dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menepis tuduhan duplikasi penetapan tersangka yang dipersoalkan kubu pemohon dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut.
Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aturan nebis in idem dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung, Tim Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menambahkan bahwa perbedaan penetapan tersangka tidak sama dengan penuntutan berulang atas kasus yang sudah diputus hakim.
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata perwakilan tim hukum Kejagung, Tim Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan karena argumen pemohon dianggap tidak memiliki dasar hukum yang valid.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka. Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP," kata perwakilan tim hukum Kejagung, Tim Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan agar seluruh dalil duplikasi penetapan tersangka dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," kata perwakilan tim hukum Kejagung, Tim Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan terpisah, ahli hukum pidana Profesor Marcus Priyo Sambodo menyampaikan bahwa fokus praperadilan adalah menguji legalitas formal dan tindakan administratif penyidik.
Ahli menilai adanya cacat administrasi dalam penyidikan tidak secara otomatis mengugurkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah sebelumnya mendaftarkan gugatan dengan memuat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie.
Proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari para pihak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow