Yunus Husein Tegaskan TPPU Bisa Diusut Tanpa Pidana Asal
Ahli perbankan dan TPPU, Yunus Husein, menegaskan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah bahwa perkara pencucian uang dapat diusut secara mandiri tanpa harus menunggu tindak pidana asal dibuktikan lebih dulu.
Yunus yang merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan untuk TPPU tidak perlu menunggu putusan inkrah pada perkara asal.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Yunus, penanganan tindak pidana asal dan TPPU dapat digabungkan, namun penyidikan tetap memungkinkan dilakukan secara berdiri sendiri ketika syarat pembuktian perkara asal tidak memadai.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelas dia.
Yunus menilai penyidik dapat menemukan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi atau sumber penghasilan seseorang, lalu menelusuri asal-usulnya dengan pendekatan follow the money.
"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.
Ia menambahkan pendekatan follow the money/follow the asset dipandang penting untuk mengungkap TPPU sekaligus mengejar aset agar dapat dirampas untuk negara.
"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.
Yunus merujuk ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan menyebut proses dalam pencucian uang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu atas tindak pidana asal.
"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus. Febrie awalnya ditangani Polri sebelum penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, bersama pengusaha bernama Don Ritto, serta sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dengan tersangka lain Nurman Herin dalam kasus tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow