Kejaksaan Bantah Dalil Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Tim hukum Kejaksaan Agung membacakan jawaban atas permohonan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah ini merespons kubu Febrie yang mengklaim menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan lima aspek utama menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut.

"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie.

Aspek yang dipersoalkan mencakup penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime jelas, penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie.

Merespons tuduhan terkait istilah trading in influence, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa frasa tersebut bukanlah norma pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut dipakai untuk menjelaskan modus operandi penyalahgunaan jabatan demi memperoleh keuntungan tidak sah seperti uang dan emas batangan.

"Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan," kata Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa penulisan istilah tersebut merupakan bagian dari uraian dugaan perbuatan pidana.

"Dengan demikian, istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan," kata Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Mengenai dalil ketiadaan tindak pidana asal, Kejaksaan Agung menyatakan gugatan tersebut tidak berdasar. Diktum surat penetapan tersangka telah mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi secara eksplisit sebagai predicate crime.

"(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," tegas Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menilai argumen pemohon bertentangan dengan dokumen penetapan tersangka yang mereka jadikan rujukan. Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Putusan MK Nomor 77/2014 dan 90/2015, penyidikan TPPU tidak wajib menunggu putusan pengadilan tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas pada hakikatnya merupakan dalil yang bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon," kata Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menambahkan penjelasannya mengenai kejelasan tindak pidana asal.

"Bahwa dengan demikian penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," tegas Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Terkait tuduhan duplikasi penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menolaknya karena istilah duplikasi tidak dikenal dalam hukum pidana. Prinsip yang diakui adalah nebis in idem sesuai Pasal 134 KUHP, yang melarang penuntutan berulang setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa termohon dengan tegas menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi duplikasi penetapan tersangka karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap pemohon dalam perkara yang menurut pemohon memiliki keterkaitan atau kesamaan obyek dugaan tindak pidana pencucian uang," tegas Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa batasan larangan hukum hanya berlaku pada proses penuntutan berulang.

"Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP," ungkap Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga memprotes klaim pelanggaran Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan tersangka merupakan tindakan penyidikan yang didasari minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP, bukan vonis bersalah.

"Bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang," tegas Tim Hukum Kejaksaan Agung.

Proses persidangan praperadilan ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed