Pengamat Hukum Minta Penyidik Periksa Calon Tersangka Kasus Febrie

Smallest Font
Largest Font

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Wahyu Priyanka Nata Permana menyoroti pentingnya prosedur klarifikasi terhadap calon tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Wahyu menyampaikan pada Senin (24/8/2026) bahwa permintaan keterangan tersebut krusial untuk menjaga prinsip hukum due process of law, hak untuk didengar, serta hak menyiapkan pembelaan guna menghindari prasangka tidak wajar sebelum status hukum ditetapkan.

"Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia.

Menurut Wahyu, pengabaian terhadap tahapan klarifikasi berisiko melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan semangat Pasal 91 KUHAP yang melarang tindakan dengan praduga bersalah. Meskipun Pasal 90 KUHAP menetapkan syarat minimal dua alat bukti, perlindungan hak calon tersangka tetap harus diutamakan.

"Misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang, tetapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Kemudian tarikannya senafas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah," ujar Wahyu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia.

Langkah pemeriksaan diawal dinilai dapat mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak penyidik serta menjaga keabsahan prosedur penetapan status hukum seseorang agar tidak dibatalkan melalui gugatan praperadilan.

"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah, tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanimse praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," kata Wahyu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia.

Perubahan ketentuan dalam KUHAP baru juga mewajibkan proses penanganan pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu, berbeda dengan aturan lama yang langsung menggugurkan praperadilan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan.

"Tetapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," ucap Wahyu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia.

Penyidikan yang mematuhi standar operasional dan menghormati hak individu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas institusi penegak hukum di mata publik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed