Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Usai Diberhentikan Sementara

Smallest Font
Largest Font

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah hukum ini ditempuh atas penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, korupsi, serta tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum memutuskan untuk memisahkan permohonan praperadilan lantaran objek dan tindakan yang diuji memiliki dasar hukum serta pengujian yang berbeda.

Pengajuan praperadilan pertama difokuskan pada upaya paksa penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tim advokat mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran prosedur, termasuk kejelasan kaitan dengan tindak pidana asal.

“Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.

Firman menjelaskan bahwa pemisahan berkas permohonan dilakukan untuk memfasilitasi pengujian objek perkara secara spesifik sesuai peran masing-masing lembaga penegak hukum.

“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman Wijaya.

Dalam keterangan terpisah, tim advokat merinci bahwa gugatan kedua menyoal tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka korupsi serta TPPU yang diproses Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Keabsahan larangan bepergian ke luar negeri serta proses pengambilalihan penahanan turut menjadi objek yang dimohonkan untuk diuji.

“Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan,” kata Firman Wijaya.

Pihak kuasa hukum menilai telah terjadi indikasi penyimpangan prosedur, salah satunya terkait pelaksanaan upaya paksa penahanan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Muhammad Farizi, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum lainnya menegaskan bahwa materi gugatan mencakup peninjauan atas kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

“Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” kata Hermawanto.

Tim advokat juga mengklaim telah menginventarisasi sejumlah indikasi kejanggalan hukum acara selama penyidikan berlangsung.

“Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman Wijaya.

Penasihat hukum menyatakan pendaftaran gugatan merupakan upaya memastikan penerapan asas due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Febri Diansyah.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa transparansi prosedur menjadi syarat mutlak dalam menjamin substansi keadilan bagi setiap warga negara.

“Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia,” kata Hermawanto.

Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan untuk menghadapi persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Respons senada disampaikan oleh institusi Kepolisian yang menganggap permohonan tersebut sebagai hak konstitusional tersangka yang dijamin undang-undang.

“Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Pihak Kepolisian menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan pertanggungjawaban hukum atas seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan.

“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Pihaknya menambahkan bahwa hak pengajuan praperadilan telah diatur secara eksplisit bagi pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara.

“Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Sebelum gugatan dilayangkan, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya terhitung sejak 31 Juli 2026. Keputusan ini diambil usai diterimanya laporan dari Tim 9 terkait penetapan status tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan temuan aset berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” kata Anang Supriatna.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Keputusan penitipan tahanan diambil Kejaksaan Agung berdasarkan pertimbangan perlindungan keamanan mengingat rekam jejak yang bersangkutan dalam menangani perkara-perkara besar.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono.

Pihak KPK menyambut baik kerja sama antarlembaga penegak hukum tersebut dan menyatakan penitipan tahanan merupakan prosedur standar sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi Asabri dan TPPU, serta menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed