DPR Desak Solusi Anggaran Lindungi PPPK Daerah dari Ancaman PHK

Smallest Font
Largest Font

Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah akibat keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.

Masalah pembiayaan kepegawaian ini mencuat setelah terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran oleh PPPK di Kota Tidore Kepulauan pada 6 Juli 2026 yang menolak dirumahkan, yang akhirnya berujung pada pemangkasan tunjangan ASN di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK untuk pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal bisa dialihkan ke anggaran pusat.

"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi.

Rifqi menambahkan bahwa prioritas intervensi APBN ini perlu difokuskan pada daerah yang kondisi fiskalnya benar-benar tertekan, khususnya untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," kata Rifqi.

Pihak parlemen menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kepastian status kepegawaian agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak di daerah.

"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tutur Rifqi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menekankan bahwa merumahkan PPPK tidak boleh dijadikan opsi utama dalam mengatasi kesulitan keuangan daerah.

"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara," kata Khozin.

Khozin menyarankan pemda melakukan penghematan pada sektor operasional non-esensial daripada mengorbankan hak-hak pegawai kontrak pemerintah yang telah diangkat.

"Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial," katanya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran operasional seperti perjalanan dinas dan acara seremonial harus dipangkas terlebih dahulu sebelum menyentuh belanja pegawai.

"Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya." ujar Khozin.

Legislator tersebut juga mendesak dilaksanakannya audit menyeluruh terhadap formasi serta kesiapan anggaran di setiap pemerintah daerah.

"Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja," katanya menambahkan.

Khozin meminta agar pemerintah pusat menerapkan seleksi usulan formasi yang lebih ketat dengan proyeksi keuangan jangka menengah agar masalah serupa tidak berulang.

"Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya," ucap Khozin.

Dia menegaskan bahwa status kepegawaian tidak boleh dijadikan alat penyesuaian anggaran jangka pendek oleh pemerintah daerah.

"Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi," ucap Khozin.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah memperingatkan bahwa krisis pemotongan tunjangan yang terjadi di Tidore Kepulauan berpotensi meluas ke wilayah lain akibat aturan batasan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"What yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan karena keterbatasan anggaran ditambah efek dari efisiensi anggaran," kata Fadlun dilansir dari JPNN pada Rabu (15/7/2026).

Fadlun mendesak intervensi langsung dari pemerintah pusat mengingat aturan pembatasan belanja pegawai tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.

"Negara harus hadir menyelesaikan masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan serta daerah lainnya. Jangan sampai banyak yang dirumahkan karena ketentuan UU HKPD dan terbatasnya anggaran," tegas Fadlun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed