Aliansi Merah Putih Tuntut Kejelasan Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 35 ribu pegawai PPPK dan PPPK paruh waktu dijadwalkan berkumpul dalam aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, pada 7 September 2026. Aksi massal lintas jabatan ini digalang untuk menyampaikan empat tuntutan krusial terkait kepastian status kepegawaian mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Merah Putih (AMP) yang menaungi 16 organisasi PPPK dan PPPK paruh waktu dari sektor tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta guru. Gerakan ini dipicu oleh ketimpangan status kepegawaian, ancaman pemutusan hubungan kerja, hingga masalah minimnya kesejahteraan.
Empat tuntutan utama massa mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk semua jabatan pada 2026, serta pengangkatan seluruh PPPK menjadi PNS tanpa batasan usia pada 2027. Selain itu, mereka menuntut realisasi pengembangan karier ASN PPPK pada 2026 dan pengalihan sumber gaji dari APBD ke APBN.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengonfirmasi keterlibatan ribuan peserta dari berbagai daerah dalam rencana aksi aksi mendatangi Istana Negara tersebut.
"Empat tuntutan ini menjadi poin utama perjuangan AMP. Saat ini sudah lebih dari 20 ribu orang yang mendaftar untuk ikut aksi 7 September 2026," kata Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih.
Fadlun menilai kebijakan pemerintah selama ini masih kurang berpihak pada keadilan bagi profesi di luar sektor pendidikan. Banyak pegawai yang terpaksa menua dalam status kontrak akibat kebijakan moratorium seleksi CPNS di masa lalu.
"Presiden Prabowo harus melihat PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada nakes dan teknis yang belum tersentuh oleh kebijakan," kata Fadlun Abdillah.
Fadlun menambahkan bahwa banyak tenaga honorer yang akhirnya beralih menjadi PPPK karena tidak tersedianya jalur penerimaan CPNS pada saat itu.
"Jadi, kami ini menua karena tidak ada kesempatan menjadi CPNS. Honorer diarahkan menjadi PPPK," ujar Fadlun Abdillah.
Di sisi lain, keluhan atas ketidakadilan status kepegawaian juga disuarakan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menyoroti struktur tenaga pengajar nasional yang terfragmentasi menjadi guru PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer.
"Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Data P2G mencatat saat ini terdapat 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK Penuh Waktu, 200 ribu PPPK Paruh Waktu, dan 170 ribu guru honorer. Banyak guru paruh waktu dan honorer yang menerima gaji sangat rendah, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Atas kondisi tersebut, P2G mendesak agar pemerintah mengangkat 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu secara otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu dengan masa kontrak hingga pensiun di usia 60 tahun tanpa melalui mekanisme tes seleksi baru.
“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.
Iman mengkritik rencana pengangkatan alih status PPPK ke PNS melalui mekanisme seleksi ketat karena berpotensi menggagalkan guru berumur di atas 35 tahun akibat benturan regulasi batas usia CPNS.
“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non-diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” kata Iman Zanatul Haeri.
Sementara itu, kendala pengangkatan PPPK paruh waktu dinilai bakal berjalan lambat jika diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah tanpa adanya sokongan dana APBN atau regulasi pusat yang jelas.
"Walaupun pemerintah menyatakan PPPK paruh waktu secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini perlu peran kementerian terkait supaya bisa menunjang apa yang menjadi kendala di daerahnya," terang Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik.
Herlambang menyoroti belum adanya jaminan peningkatan gaji bagi PPPK Paruh Waktu selama masa tunggu. Ia mendesak pemerintah mengeluarkan edaran khusus sebelum akhir tahun untuk memperjelas regulasi serta kriteria pengangkatan otomatis tersebut.
"Itu semua perlu penjabaran dan kejelasannya juga," pungkas Herlambang Susanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow