Pemerintah Siapkan Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat menyiapakan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk pemerintah daerah yang menghadapi defisit anggaran pada Rabu (5/8/2026). Penyuntikan dana ini dijadwalkan cair paling lambat pekan depan guna memulihkan stabilitas keuangan di daerah.

Langkah penanganan ini diambil setelah banyak pemerintah daerah terancam memotong alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data yang dilansir dari Investor Daily, realisasi transfer ke daerah pada semester I-2026 tercatat sebesar Rp 357,4 triliun atau mengalami kontraksi 11,2 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 402,5 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan sebagai bentuk bantuan pusat untuk menstabilkan kondisi fiskal daerah.

"Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan (disalurkan). Jadi tinggal administrasi aja," ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Pemerintah terus memantau daerah yang mengalami krisis keuangan agar ketercukupan anggaran daerah tetap terjaga.

"Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangan seperti apa sehingga mencukupi. Jadi (uang) daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi," terang Purbaya.

Penyaluran bantuan fiskal ini dipastikan tidak akan mengganggu alokasi anggaran belanja kementerian maupun lembaga lain karena bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

"Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," terang dia.

Sementara itu, penanganan selisih belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihitung secara mendalam untuk memastikan pemenuhan hak aparatur sipil daerah.

"Jadi selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi untuk 497 pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada PHK dari pegawai P3K tersebut," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Pemerintah menutup celah kekurangan anggaran tersebut dengan besaran nominal bantuan yang disesuaikan pada kebutuhan riil tiap daerah.

"Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangannya itu berbeda-beda dari tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gapnya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," katanya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed