Pemerintah Siapkan Rp 18,9 Triliun untuk Selesaikan Gaji Pegawai PPPK
Pemerintah menyiapkan tiga skema khusus untuk membantu pemerintah daerah memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai tetap menerima haknya dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema pertama mewajibkan pemda melakukan efisiensi anggaran belanja.
Langkah tersebut mencakup pemangkasan biaya perjalanan dinas, pengurangan rapat yang tidak mendesak, hingga penghematan belanja makanan dan minuman. Skema kedua diterapkan jika pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Alokasi dana tersebut nantinya akan difokuskan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
Apabila efisiensi belum mencukupi dan DBH relatif kecil, pemerintah pusat akan menjalankan skema ketiga dengan menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dilansir dari Detik Finance sebagai bentuk atensi presiden terhadap masalah fiskal daerah.
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026). Persoalan ketersediaan anggaran telah dibahas bersama kementerian terkait guna mencari solusi atas potensi keterbatasan fiskal di sejumlah daerah. Tito menegaskan tidak boleh ada opsi merumahkan atau menelantarkan pegawai PPPK.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tutur Tito. Dukungan finansial dari pemerintah pusat dialokasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Total dana penyesuaian yang dikucurkan mencapai Rp 18,9 triliun untuk mendukung kapasitas fiskal daerah.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 10 triliun dialokasikan untuk pembayaran DBH daerah. Sementara itu, sisanya yang mencapai lebih dari Rp 8 triliun disalurkan dalam bentuk tambahan DAU. "Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun.
Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito. Terkait sektor pendidikan, pembagian kewenangan pengelolaan sekolah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemkab dan pemkot mengelola jenjang PAUD hingga SMP, pemprov mengelola SMA/SMK, sedangkan pendidikan tinggi dikelola pusat.
Untuk mengatasi ketimpangan dan beban belanja pegawai di daerah, pemerintah pusat membuka opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Tenaga pendidik tersebut nantinya disebar ke daerah yang mengalami kekurangan guru.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow