Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun Bayar Gaji PPPK Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat menyalurkan bantuan anggaran hingga Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terpenuhi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Langkah penambahan dana tersebut dipastikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebagai komitmen agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan akibat kendala anggaran di daerah.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memetakan sebanyak 79 pemerintah daerah yang memerlukan dukungan dana transfer ke daerah untuk menutup kekurangan belanja pegawai sebesar Rp3,7 triliun.

Dukungan tersebut diperkuat keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, terkait pencairan dana alokasi tambahan.

Mendagri Tito Karnavian menerangkan terdapat tiga skema utama yang disiapkan pemerintah untuk membantu daerah, dimulai dari pemangkasan anggaran operasional seperti perjalanan dinas dan rapat.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Apabila efisiensi anggaran belum mencukupi, pemerintah pusat menyalurkan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil serta memberikan tambahan Dana Alokasi Umum.

"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," jelas Tito.

Mendagri menambahkan bahwa skema tambahan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pegawai secara menyeluruh di setiap daerah.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito.

Penjelasan mengenai landasan hukum pembayaran tersebut disampaikan lebih lanjut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.

Khusus sektor pendidikan, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara pusat guna meratakan distribusi tenaga pendidik sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Langkah pengalihan status guru tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran belanja pegawai yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata Tito.

Rapat koordinasi penanganan PPPK tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed