Kemenhan Izinkan Kadet Mahasiswi Unhan Pakai Hijab Hitam

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan Republik Indonesia resmi mengizinkan kadet mahasiswi S1 dan D3 beragama Islam mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026).

Aturan teknis ini ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025.

Izin penggunaan hijab tersebut mengacu pada asas ketakwaan yang menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Menjalankan ibadah serta pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai hak seluruh kadet selama masa pendidikan di lingkungan Unhan.

Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan, bunyi keterangan dalam Surat Edaran Unhan.

Surat edaran tersebut menetapkan sejumlah aturan khusus mengenai penggunaan busana muslimah bagi kadet putri. Penggunaan hijab tersebut diatur agar tetap selaras dengan ketentuan dinas dan operasional pendidikan.

Kadet S1 dan D3 muslim putri diizinkan memakai hijab berwarna hitam pada pakaian dinas secara rapi tanpa mengganggu keselamatan. Penggunaan warna hitam ini bersifat sementara sampai desain resmi Unhan ditetapkan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan aturan teknis tersebut. Surat edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan sekaligus menyelaraskan pemahaman di lapangan.

Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, kata Rico Ricardo Sirait.

Langkah penegasan aturan teknis ini diambil agar tidak terjadi simpang siur penerapan aturan di tingkat operasional. Pihak kementerian memastikan hak beragama tetap dilindungi di tengah tuntutan kedisiplinan militer.

Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan, kata Rico Ricardo Sirait.

Rico menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini dibuat agar seluruh jajaran Unhan memiliki standar yang sama. Penerapan aturan dinilai perlu memperhitungkan keseragaman dan keselamatan kerja para kadet.

Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan, kata Rico Ricardo Sirait.

Pemerintah berupaya memfasilitasi kebutuhan keagamaan peserta didik tanpa mengorbankan standar operasional latihan. Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan aturan institusi.

Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan, tutur Rico Ricardo Sirait.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, menyambut positif penerbitan aturan baru ini. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif yang menampung aspirasi masyarakat luas.

Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa, kata M Asrorun Ni'am Sholeh.

MUI berharap aturan sementara ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi permanen di tingkat perguruan tinggi. Asrorun menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan secara berkelanjutan.

SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, ujar M Asrorun Ni'am Sholeh.

Secara khusus, MUI memberikan apresiasi kepada mantan kadet Unhan, Asma Ahdia, yang secara terbuka menyuarakan persoalan penggunaan hijab ini. Keberanian tersebut dinilai sebagai bentuk keteguhan prinsip anak muda.

Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang, ujar M Asrorun Ni'am Sholeh.

Pihak MUI meminta Unhan membuka kesempatan bagi Asma Ahdia untuk kembali melanjutkan studi kedokterannya. Diharapkan kampus dapat memberikan ruang kembali bagi mahasiswi tersebut untuk menempuh pendidikan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed