Unhan Resmi Izinkan Kadet Muslim Putri Gunakan Hijab

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan (Unhan) resmi mengizinkan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri menggunakan hijab di seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Marsekal Muda TNI Yusran Lubis pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggunaan hijab diatur wajib berwarna hitam saat mengenakan pakaian dinas sampai desain resmi ditetapkan oleh Unhan RI. Penggunaan tersebut juga diharuskan rapi serta tidak mengganggu operasional maupun keselamatan pendidikan dan latihan.

Dasar pertimbangan edaran ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, serta Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan. Aturan ini menegaskan bahwa pembinaan mental dan pelaksanaan ibadah merupakan bagian dari hak kadet.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," tulis keterangan dalam SE tersebut.

Aturan edaran ini mengarahkan seluruh kadet untuk menjadi insan beragama sesuai keyakinan masing-masing dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.

"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI," bunyi penutup surat edaran itu.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi pengeluaran surat edaran tersebut. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta memberikan kejelasan atas isu yang berkembang di media sosial.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.

Kemhan meyakinkan bahwa tidak ada pasal dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 yang melarang hijab. Adapun penanggalan hijab saat Latihan Dasar Militer di Akademi Militer Magelang sebelumnya murni pertimbangan teknis keselamatan latihan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin lantas mengarahkan penyesuaian aturan seragam agar akomodatif terhadap hijab. Penggunaan hijab nantinya diatur secara proporsional dan seragam dengan memperhatikan kerapian serta mobilitas gerakan latihan.

Sebelumnya, timbul sorotan publik terkait dugaan pelepasan hijab bagi kadet perempuan saat tes masuk Unhan. Majelis Ulama Indonesia sempat meminta pihak Unhan memberikan klarifikasi terbuka terkait isu tersebut.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga.

MUI menambahkan bahwa setiap warga negara dijamin haknya oleh undang-undang untuk menjalankan ajaran agama. Penyesuaian aturan seragam berhijab di Unhan kini menjadi titik terang penyelesaian isu tersebut.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," kata Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga.

Saat ini Unhan sedang memproses penetapan desain hijab resmi yang akan menjadi standar pakaian dinas bagi seluruh kadet muslim putri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed