Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan RI (Unhan RI), menanggapi isu yang berkembang di media sosial pada 24 Agustus 2028, dilansir dari Detikcom.

Kemhan menegaskan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak mengatur larangan hijab bagi kadet perempuan. Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian kode kehormatan kadet, yang harus menghormati ajaran agama masing-masing dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, ibadah dan pembinaan mental merupakan hak kadet selama pendidikan di Unhan. Mengenai tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, kemhan menjelaskan hal ini hanya aturan teknis demi keamanan dan keselamatan latihan, terutama yang membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat memakai hijab di lingkungan asrama dan kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang. Penggunaan seragam dan hijab saat pendidikan disesuaikan dengan jenis kegiatan, dengan tetap menjaga keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Kemhan menyampaikan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dijalankan sesuai kaidah agama masing-masing. Menteri Pertahanan RI mengarahkan evaluasi aturan seragam agar mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, dan tidak mengganggu gerak latihan.

Kemhan menegaskan bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan. Penyesuaian ini bertujuan memperjelas aturan penggunaan hijab agar ada kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan di Unhan.

Kementerian Pertahanan berkomitmen terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan serta kebhinekaan sebagai jati diri bangsa Indonesia.

Sebelumnya, isu pelarangan hijab bagi kadet perempuan mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, menyatakan jika peristiwa itu benar terjadi, maka merupakan pelanggaran konstitusional sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan pelanggaran HAM.

Menurut Ma'rifah, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya termasuk menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegas Siti Ma'rifah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed