Unhan mengizinkan hijab hitam bagi kadet muslimah
Universitas Pertahanan Republik Indonesia mengeluarkan aturan penggunaan hijab bagi kadet mahasiswi S1 dan D3 beragama Islam selama pendidikan dan latihan di kampus tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran SE/201/VIII/2026 yang terbit pada Senin (24/8/2026).
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, memperbolehkan kadet mengenakan hijab pada seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
SE itu merujuk antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Ketentuan tersebut juga mengacu siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan yang menyatakan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan, dilansir dari Detikcom.
SE menjelaskan nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, dan para kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik saat menjalankan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," kata keterangan dalam Surat Edaran tersebut.
Untuk Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri, Unhan mengatur penggunaan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan dengan ketentuan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
SE menyebut hijab hitam pada seragam pakaian dinas berlaku sementara sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan SE itu, dilansir dari Detikcom.
Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico Ricardo Sirait, Brigadir Jenderal TNI.
Rico mengatakan SE menegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan, dengan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas serta penggunaan yang rapi dan tidak mengganggu keselamatan.
Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya.
Rico menyatakan penerbitan surat edaran sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis agar tidak ada perbedaan pemahaman di lapangan, dilansir dari Detikcom.
Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico Ricardo Sirait, Brigadir Jenderal TNI.
Rico menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, namun pelaksanaannya harus memperhatikan disiplin, keseragaman, dan aspek keselamatan saat pendidikan dan latihan.
Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya.
Respons datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyambut penerbitan SE itu, dilansir dari Detikcom.
Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," kata Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Ni'am menilai Unhan memiliki mandat membentuk kader terbaik bangsa, sehingga pengelolaan perlu dilakukan baik dan profesional. Ia juga menyebut SE bersifat temporal dan perlu segera ditindaklanjuti dalam pengaturan permanen serta implementasi yang konsisten dan berkelanjutan.
SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Ni'am memberikan apresiasi khusus kepada Asma Ahdia yang dinilainya berani menyampaikan persoalan secara terbuka, serta meminta Unhan memberikan kesempatan kembali kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan di kampus tersebut.
Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow