DPR Setujui Penjualan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan tersebut mengacu pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 dan diproses sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengajuan proses penjualan lelang kapal latih buatan Yugoslavia tahun 1979 tersebut dilakukan setelah penataan aset negara dinilai wajib memenuhi ambang batas persetujuan parlemen untuk nilai barang di atas Rp100 miliar.
"Agendanya adalah tunggal. Kami membahas surat dari Bapak Presiden tertanggal 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Rangkaian pengusulan lelang aset ini telah dimulai sejak 2023 setelah kapal tersebut batal dijadikan sasaran tembak latihan dan diteruskan oleh Kementerian Pertahanan ke Kementerian Keuangan hingga surat Presiden diterima DPR pada pertengahan 2026.
"Saat itu dugaan saya Pak Muhammad Ali KSAL-nya. Di 2023 sudah Pak Ali ya, Pak? Bukan Pak Yudo Margono, dan dari usulan sasaran tembak menjadi lelang, dan di 3 April diputuskan untuk diusulkan untuk dilelang melalui Kemhan," ujar Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Pengusulan surat penetapan lelang ke pihak parlemen merujuk penuh pada aturan perundang-undangan perbendaharaan negara terkait batasan nilai aset non-tanah maupun bangunan.
"Surat Bapak Presiden disampaikan 18 Agustus kepada kita, dan dari itu Komisi I diberi tugas tanggal 21, ini suratnya Bapak Prabowo 18 Agustus. Tertanggalnya 14 Juli, diterima 22 Juli, dan dari Bapak Prabowo, dan ditugaskan oleh Wakil Ketua DPR Pak Saan Mustopa tanggal 21," ujar Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Meskipun nilai perolehan kapal perang tua tersebut tercatat cukup tinggi di buku inventaris negara, realisasi proses pemindahtanganan teknisnya diprediksi membutuhkan kalkulasi waktu.
"Ini namanya evaluasinya seperti itu. Memang kalau Rp 370 miliar, kalau dugaan saya tahun sekarang mungkin nggak bisa ya, Pak Ali, ya. Ini tahun '80," kata Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Penjualan fisik kapal berujung pada pengafkiran total setelah seluruh komponen teknis pertahanan dilepas secara bertahap oleh otoritas militer.
"Ini kalau jadi, Pak, ini akan di-scrap. Nanti biar yang detail teknis Pak Wamenhan atau Pak KSAL," tambah Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
DPR RI diwajibkan memberikan izin pemindahtanganan secara formal sesuai mandat regulasi keuangan publik yang berlaku.
"Kenapa harus ke Senayan? Ini undang-undangnya. Tadi Ibu Dirjen Kekayaan Negara, ini pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR RI apabila nilai aset tersebut bernilai lebih dari Rp 100 miliar," tutur Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Pemberian persetujuan resmi dari komisi pertahanan tersebut mengesahkan keputusan akhir rapat kerja bersama pihak pemerintah.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Penetapan hukum formal mengenai batasan kewenangan persetujuan aset publik dinilai perlu mendapatkan kajian ulang penyesuaian regulasi pada masa mendatang.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua, Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah tidak mampu memenuhi standar operasional pertahanan akibat usia pakai yang melampaui masa ekonomis.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Kondisi fisik dan teknis armada pendukung angkatan laut tersebut kini membatasi fungsi operasional militer di lapangan.
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat mei ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelas Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Proses demiliterisasi pada kapal telah diselesaikan secara bertahap beberapa tahun sebelum keputusan lelang diambil oleh pemerintah.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Penahanan aset tidak terpakai ini dinilai berisiko membebani keuangan negara akibat biaya pemeliharaan dan penyimpanan tanpa ada nilai operasional.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkap Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Skema penjualan lelang dipilih sebagai opsi rasional untuk memanfaatkan sisa nilai ekonomis kapal sekaligus menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Hasil lelang besi tua kapal diharapkan memberikan pemasukan finansial langsung pada kas penerimaan negara.
"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Langkah pelepasalihan aset militer non-produktif ini sejalan dengan strategi penataan ulang postur pertahanan negara agar lebih efisien.
"Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," paparnya Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Meskipun nilai perolehan awal aset mencapai Rp370.620.353.400, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640 berdasarkan taksiran harga besi scrap.
"Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," jelas Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Penetapan harga limit lelang dihitung secara teknis dari sisa material fisik yang sudah mengalami prosedur pengosongan fungsi tempur.
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," lanjut Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Legitimasi hukum dari dewan perwakilan menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang proses demiliterisasi dan birokrasi penataan aset pertahanan.
"Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Kementerian Pertahanan mengapresiasi dukungan penuh parlemen terhadap keputusan pemindahtanganan aset tersebut.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," ujar Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Masukan dari pihak legislatif mengenai batas nominal persetujuan aset serta efisiensi waktu birokrasi akan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan internal.
"Yang akan menjadi atensi kami seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua dan anggota Komisi, pertama, terkait dengan limit Rp 100 miliar untuk di DPR itu menjadi atensi kami juga untuk melakukan revisi dan juga terkait dengan proses yang cukup lama yang untuk bisa dipersingkat lagi," ungkap Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Pemerintah juga mengulangi poin utama penurunan kualifikasi teknis kapal yang melandasi permohonan lelang ke parlemen.
"Namun, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelas Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan.
Pemerintah menuntaskan proses pencabutan seluruh atribut tempur kapal sebelum barang milik negara tersebut resmi dijual secara lelang umum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow