PT DKI Perberat Vonis Ibrahim Arief Jadi 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjadi lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pada Senin (31/8/2026). Hakim banding juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Putusan perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut mengubah vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan tanpa kewajiban uang pengganti. Perubahan ini membuat vonis mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara atas kerugian negara yang mencapai Rp5,26 triliun.
Apabila kewajiban uang pengganti Rp5 miliar tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama empat tahun.
Majelis hakim banding menggarisbawahi pentingnya pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai pemidanaan tidak hanya berfokus pada hukuman badan terhadap terdakwa.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pertimbangan hukum lebih lanjut menjelaskan fungsi pidana tambahan sebagai bagian utuh dari penegakan hukum tipikor. Pengadilan menegaskan bahwa instrumen ini dirancang untuk pemulihan keuangan negara.
"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.
Majelis hakim memperluas penafsiran mengenai penerapan uang pengganti agar tidak terbatas pada pihak yang menikmati hasil korupsi secara langsung. Penilaian harus mempertimbangkan keterkaitan tindakan terdakwa dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.
Hakim menyatakan perbuatan Ibam terbukti memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian negara pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Hubungan kausalitas tersebut menjadi dasar pembebanan uang pengganti.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim.
Dalam amar putusan banding, hakim menetapkan secara eksplisit jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa. Penjatuhan sanksi finansial ini menjadi perubahan utama dari putusan tingkat pertama.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Hakim merinci mekanisme konversi pidana jika pemenuhan pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. Lamanya pidana penjara pengganti akan disesuaikan secara proporsional dengan sisa kewajiban.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.
Dalam kesempatan lain, perwakilan PT DKI Jakarta memberikan keterangan mengenai jadwal pelaksanaan sidang putusan banding Ibam. Pembacaan agenda putusan tersebut sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali.
"Sidang insyaallah jam 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto kepada wartawan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan penetapan pidana pokok berupa pidana penjara dan batas waktu pembayaran denda. Ketetapan tersebut menguatkan besaran denda dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim mengulangi pembacaan diktum putusan terkait penjatuhan uang pengganti kepada terdakwa. Ketetapan ini berlaku sejak dibacakannya putusan di tingkat banding.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," lanjut Catur.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Hakim banding menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan. Ibam diperintahkan untuk tetap berada dalam status tahanan kota.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow