Pria di Taiwan Divonis Penjara Usai Rekam Istri Pakai Robot Vacuum
Pengadilan di Taiwan menjatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan denda sebesar 150.000 dolar Taiwan kepada seorang pria setelah kedapatan merekam perselingkuhan istrinya secara ilegal menggunakan aplikasi robot penyedot debu, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Kasus ini bermula ketika sang suami mencurigai tindak-tanduk istrinya setelah menemukan sikat gigi bekas di rumah liburan mereka pada September 2023. Kecurigaan tersebut makin kuat setelah ia memeriksa rekaman CCTV di area parkir dan mengenali seorang pria yang mengantar istrinya pulang.
Tiga bulan kemudian, pria tersebut mengakses fitur feed live pada aplikasi robot penyedot debu untuk memantau rumah liburan tersebut dari jarak jauh. Melalui kamera robot tersebut, ia menyaksikan istrinya sedang berganti pakaian dan tidur bersama pria selingkuhannya, lalu merekam seluruh kejadian itu sebagai bukti perselingkuhan.
Berbekal rekaman video tersebut, sang suami mengajukan gugatan cerai dan menuntut ganti rugi sebesar 2 juta dolar Taiwan. Hakim pengadilan awalnya memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan sang istri membayar kompensasi sebesar 500.000 dolar Taiwan.
Namun, sang istri kemudian mengajukan gugatan balik atas tuduhan pemindaian dan perekaman adegan pribadi tanpa persetujuan. Ia berargumen bahwa sensor maupun lampu pada robot penyedot debu tidak cukup menjadi indikator bahwa perangkat tersebut sedang merekam aktivitasnya.
Meski sang suami membela diri dengan alasan rekaman telah diterima oleh pengadilan dalam kasus perceraian, majelis hakim menolak pembelaan itu karena bukti diperoleh secara ilegal. Berdasarkan hukum Taiwan, tindakan merekam atau mengungkapkan aktivitas pribadi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 300.000 dolar Taiwan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow